Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan capaian kinerja di bidang pengawasan selama tahun 2025, dengan menjatuhkan sanksi disiplin kepada total 157 orang, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jaksa di lingkungan kejaksaan.
Rincian Sanksi Disiplin
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dari 157 orang tersebut, 56 di antaranya adalah ASN di lingkungan kejaksaan, sementara 101 orang lainnya adalah jaksa. Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
“Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa,” ujar Anang dalam konferensi pers di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Lebih lanjut, Anang merinci bahwa sebanyak 44 orang menerima sanksi ringan, 44 orang menerima sanksi sedang, dan 69 jaksa dijatuhi sanksi berat.
Sanksi Berat dan Identitas Pelanggar
Meskipun demikian, Anang tidak merinci lebih detail mengenai identitas serta jenis pelanggaran spesifik yang dilakukan oleh para ASN dan jaksa yang melanggar. Ia hanya memberikan gambaran umum mengenai konsekuensi hukuman.
“Kalau penurunan pangkat, itu pokoknya ringan, itu tidak harus dipecat. Tapi kalau yang pidana, yang pidana otomatis dipecat,” jelasnya.
Terkait dengan 69 jaksa yang menerima sanksi berat, Anang belum dapat memberikan detail. Namun, ia mengonfirmasi bahwa beberapa di antaranya telah dikenai sanksi pemecatan, sementara yang lain dicopot dari jabatannya.
“Pokoknya ada sanksi hukumannya. Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya, yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa nggak lebih berat lagi itu, dua kali berat,” ungkap Anang.
Anang juga menambahkan bahwa jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana akan otomatis diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan bebasnya terdakwa dalam proses upaya hukum.
“Pokoknya kena pidana, otomatis pecat, tapi nanti pecat diberhentikan sementara, nunggu putusan inkrah, kalau inkrah. Takutnya pas upaya hukum tahu-tahu bebas, tidak terbukti,” pungkasnya.






