Berita7.co.id — Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat untuk tidak membentuk opini atau menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial seputar penggeledahan yang dilakukan Polri dalam penyidikan beberapa dugaan kasus korupsi.
Imbauan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna melalui sebuah video yang dikirimkan, Kamis (9/7/2026). Ia menegaskan proses penegakan hukum harus berdasar pada alat bukti yang sah dan meminta publik menunggu keterangan resmi dari aparat berwenang.
“Kami mengimbau publik tidak membangun kesimpulan, maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” kata Anang.
“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tambahnya.
Lokasi Penggeledahan dan Barang Bukti
Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain kafe de’Clan di Cipete dan sebuah rumah mewah di Sentul. Dari kegiatan itu, polisi menyita barang bukti termasuk emas batangan dan uang dalam jumlah ratusan miliar.
Skema Penanganan Perkara
Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan pengusutan dilakukan dengan skema joint investigation bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Totok menyebut ada beberapa perkara yang ditangani secara bersama.
Menurutnya, perkara yang diselidiki antara lain dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara yang disebut memicu blackout; perkara PT ASABRI; serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha BUMN Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.
Penjelasan Polda Metro Jaya
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan dua objek perkara yang menjadi fokus penggeledahan. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang dalam penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya pada 2020–2025.
Kedua, dugaan korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada kurun waktu yang sama. Victor belum merinci pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyatakan penyidikan mengacu pada sejumlah pasal, termasuk Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang dan pasal-pasal KUHP yang relevan.
Atensi Presiden
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pengusutan dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” ujar Budi seusai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Rabu (8/7).
Budi menambahkan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengungkapan dugaan kasus yang meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait perkara blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Ikuti Berita7.co.id
