— Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses penyidikan yang sedang dijalankan Kepolisian Republik Indonesia terkait tiga perkara dugaan korupsi. Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam sebuah video yang dikirimkan pada Kamis (9/7/2026).

Anang menegaskan penggeledahan yang dilakukan polisi merupakan bagian dari tindakan hukum penyidik Polri dan Kejagung akan menunggu hasil penyidikan tersebut. “Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menunggu Hasil Penyidikan

Kejagung menyatakan mendukung penyidikan yang berjalan secara profesional dan menanti hasil terkait objek penggeledahan, barang bukti, serta pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut. “Kejaksaan agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” kata Anang.

Dia meminta publik menahan diri dari membuat kesimpulan dini atau opini yang mengaitkan seseorang maupun institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar. “Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” tambahnya.

Rangkaian Penggeledahan dan Barang Bukti

Polri sebelumnya melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain kafe de’Clan di Cipete dan sebuah rumah di Sentul. Aparat menyita barang bukti termasuk emas batangan dan sejumlah besar uang tunai.

Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebut penanganan kasus dilakukan dengan skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Totok menyebut ada tiga perkara yang ditangani: dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara yang memicu pemadaman listrik, kasus ASABRI, serta perkara yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak usaha BUMN Krakatau Steel).

Ruang Lingkup Perkara

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan penggeledahan terkait dua objek perkara yang menyangkut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pertama, dugaan korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau Asuransi Jiwasraya pada wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun 2020–2025.

Kedua, dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama. Victor belum merinci siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua perkara itu.

Pasal yang Disangkakan

Polisi menyatakan penyidikan mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang. Penjelasan lengkap mengenai tersangka belum dipublikasikan oleh penyidik.

Atensi Presiden

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan pengusutan dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Menurut Budi, rangkaian penggeledahan merupakan bagian dari upaya pengungkapan dan pengumpulan barang bukti untuk keperluan penyidikan.

“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” ujar Budi setelah penggeledahan di salah satu lokasi.