JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan pengungkapan kasus kejahatan siber berupa SMS blast phising yang mencatut nama Kejaksaan Republik Indonesia terkait e-tilang. Hingga kini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Modus Penipuan e-Tilang Palsu
“Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phising dengan modus e-tilang,” ujar Jenderal Sigit saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Kapolri, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima oleh pihaknya. Awalnya, polisi menemukan 11 link phising dan 5 nomor telepon dengan format internasional yang diduga digunakan dalam kejahatan siber tersebut. Kasus serupa kemudian juga ditemukan di Polda Sulawesi Tengah.
SMS yang berisi link phising tersebut dirancang untuk mengarahkan korban ke sebuah situs web e-tilang palsu, yang pada akhirnya menjerat korban ke dalam penipuan.
Pengembangan Kasus dan Jumlah Tersangka
“Jadi beberapa waktu lalu Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat, dari Kejaksaan Agung, terkait 11 link phising dan 5 MSISDN dengan mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan. Selanjutnya kita juga menemukan kasus serupa di Polda Sulteng. Dan pada saat kita amankan, ternyata korban menjelaskan bahwa korban menerima SMS blast berisi link phising yang masuk dalam web e-tilang palsu,” jelas Jenderal Sigit.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa total ada 135 link phising dan 11 nomor telepon yang telah disebarkan. Hal ini mengindikasikan potensi jumlah korban yang sangat banyak dan jangkauan yang luas.
“Dan dari hasil lidik, ada 135 link phising dan 11 MSISDN yang telah disebarkan dan kemungkinan korbannya juga akan banyak dan menjangkau dalam wilayah yang luas. Pada saat ini kami telah mengamankan 3 tersangka dan terus kita kembangkan,” tegas Jenderal Sigit.






