Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian signifikan dalam penanganan kasus judi online di Indonesia. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026), Jenderal Sigit merinci keberhasilan Polri dalam memberantas praktik ilegal ini.
Capaian Penindakan Judi Online
Menurut Jenderal Sigit, Polri berhasil mengungkap sebanyak 665 perkara judi online, menetapkan 741 tersangka, dan menyita aset bernilai fantastis mencapai Rp 1,5 triliun. Selain itu, upaya pemblokiran juga gencar dilakukan, mencakup 5.961 rekening dan 2.413.013 situs konten judi online. Tindakan preventif juga tak luput dari perhatian, dengan terlaksananya 1.614 kegiatan pencegahan.
“Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai Rp 1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online serta melaksanakan 1.614 kegiatan preventif,” kata Jenderal Sigit dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Faktor Pendorong Maraknya Judi Online
Lebih lanjut, Kapolri mengidentifikasi beberapa faktor krusial yang mendorong masyarakat terjerumus ke dalam lingkaran judi online. Di antaranya adalah fenomena fear of missing out (FOMO) atau ketakutan ketinggalan tren, serta tingginya angka pengangguran.
“Beberapa hal yang menjadi faktor menjamurnya judi online adalah pengangguran, FOMO, kesejahteraan, pendidikan rendah, pemahaman teknologi rendah, kesenjangan sosial tinggi,” jelas Jenderal Sigit.
Faktor lain yang turut berkontribusi adalah rendahnya literasi masyarakat terkait dampak negatif judi online dan pemahaman teknologi yang belum memadai.
Tantangan Pemberantasan dan Upaya Optimalisasi
Jenderal Sigit mengakui bahwa pemberantasan judi online menghadapi tantangan yang kompleks. Perbedaan legalitas antarnegara, server yang melintasi batas, serta perbedaan peraturan dan pajak menjadi kendala tersendiri.
“Tantangan terkait dengan pemberantasan ini karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda-beda termasuk server lintas transaksi peraturan dan pajak yang berbeda beda,” ungkap Kapolri.
Selain itu, modus operandi pelaku yang semakin canggih, seperti pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening, termasuk rekening di luar negeri dan rekening perusahaan cangkang, juga menjadi perhatian serius.
“Kemudian kita temukan juga pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening, bahkan rekening di luar negeri termasuk rekening perusahaan cangkang baik di dalam maupun luar negeri,” imbuh Jenderal Sigit.
Pengungkapan Kasus Spesifik dan Upaya TPPU
Polri terus berupaya mengoptimalkan pemberantasan judi online dengan mengungkap berbagai website dan menetapkan tersangka. Beberapa kasus yang berhasil diungkap antara lain website SPINHARTA4, SASAFUN, dan BMW312. Uang hasil kejahatan dan aset terkait juga disita.
“Namun demikian Polri terus mengoptimalkan upaya-upaya untuk terus memberantas judi online baik mulai dari pengungkapan website judi online beberapa waktu yang lalu, mulai dari SPINHARTA4, SASAFUN, BMW312, menyita uang hasil kejahatan dan menangkap tersangka. Termasuk juga kita melakukan berbagai macam upaya untuk mengungkap TPPU,” kata Kapolri.
Dalam beberapa waktu terakhir, Polri berhasil menyita uang senilai Rp 530 miliar dari hasil pengungkapan judi online. Penangkapan tersangka juga dilakukan di situs SLOTBOLA88 dan H55 HIWIN.
“Beberapa waktu yang lalu kita berhasil menyita Rp 530 miliar uang dan juga mengungkap judi online di beberapa kegiatan, menangkap 3 tersangka di SLOTBOLA88 dan beberapa waktu yang lalu juga kita mengungkap judi online H55 HIWIN,” pungkas Jenderal Sigit.






