JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian kinerja Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa Kortas Tipikor telah berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp 2,37 triliun.
Capaian Kortas Tipikor
“Beberapa waktu lalu satgas dari Kortas Tipikor mengembalikan aset recovery sebesar Rp 2,37 triliun ke negara,” ujar Jenderal Sigit.
Selain pengembalian aset bernilai fantastis tersebut, Jenderal Sigit juga melaporkan beberapa kasus menonjol yang ditangani oleh Satgas Kortas Tipikor. Salah satunya adalah kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar. Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kasus menonjol lainnya yang diungkap Jenderal Sigit adalah terkait pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Terdapat beberapa kasus yang ditangani, namun salah satunya yang dilaporkan memiliki nilai kerugian mencapai Rp 741,2 miliar. Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Komitmen Penegakan Hukum
Jenderal Sigit menegaskan komitmen institusi Polri untuk terus mendorong agar Kortas Tipikor dapat bekerja secara maksimal dan efektif dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
“Kami tentunya akan terus mendorong agar Kortas Tipikor betul-betul bisa bekerja maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegasnya.






