Upaya peningkatan pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru terus dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri telah melaksanakan sosialisasi secara masif demi kelancaran implementasi kedua aturan tersebut yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sosialisasi Masif untuk Implementasi Efektif
Jenderal Sigit menyampaikan, Polri terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum mengenai KUHP dan KUHAP baru. “Terkait kesiapan dan implementasi ketentuan KUHAP dan KUHP seiring berlakunya KUHAP dan KUHP efektif mulai 2 Januari kita terus lakukan upaya meningkatkan pemahaman, sekaligus tingkatkan sosialisasi secara masif,” ujar Listyo Sigit saat memberikan pemaparan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan bahwa Polri telah memberlakukan kedua aturan hukum baru ini dalam setiap penanganan tindak pidana. “Sehingga KUHP dan KUHAP baru ini segera bisa kita laksanakan sejak mulai berlaku efektif 2 Januari,” imbuhnya.
Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum
Selain fokus pada sosialisasi internal dan eksternal, Sigit juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dan kerja sama yang erat dengan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini penting untuk memastikan sinergitas dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.
“Terkait perkembangan KUHP dan lahirnya KUHAP baru, Polri tentu kami berusaha terus membangun sinregitas antara instansi penegak hukum, salah satunya dengan memperkuat kerja sama dengan APH baik dengan kejaksaan dan juga APH yang lain. Beberapa waktu lalu kita membuat MoU bersama, karena kami sebelumnya telah buat draft yang kemudian telah kita sepakati antara kejaksaan, pengadilan, Ditjenpas,” jelasnya.






