Berita7 — Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai keberhasilan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tergantung pada penguatan ekosistem keuangan, bukan sekadar pemberian insentif perpajakan. Menurut organisasi itu, kepastian hukum, regulasi yang kompetitif, kemudahan berusaha, infrastruktur modern, dan sumber daya manusia berkualitas menjadi faktor penentu bagi investor.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, mengatakan para investor dan pelaku usaha memilih lokasi berdasarkan kepastian dan kemudahan operasional. Oleh karena itu pembangunan PFII harus bersifat komprehensif dan tidak hanya berfokus pada aspek perpajakan.
Fokus Pada Kepastian Hukum Dan Regulasi
“Investor dan pelaku usaha akan memilih negara yang mampu memberikan kepastian dan kemudahan dalam menjalankan bisnis. Karena itu, pembangunan PFII harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya berfokus pada aspek perpajakan,” ujar Vaudy.
Vaudy menilai PFII berpotensi menarik kembali aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi yang selama ini lebih banyak berjalan melalui pusat keuangan luar negeri. Dengan begitu, Indonesia tidak hanya menjadi pasar bagi lembaga keuangan global, tetapi juga berkembang sebagai pusat pengambilan keputusan di kawasan.
Dampak Ekonomi Dan Ketenagakerjaan
Menurut Vaudy, manfaat PFII lebih dari sekadar peningkatan investasi. Kehadiran kantor pusat regional, perusahaan pengelola aset, lembaga pembiayaan internasional, dan institusi keuangan global diperkirakan akan menciptakan efek berganda.
Efek tersebut meliputi pembukaan lapangan kerja baru, peningkatan permintaan tenaga profesional sektor jasa keuangan, penguatan pasar keuangan domestik, serta dorongan bagi pertumbuhan industri pendukung.
Perlunya Pengalihan Aktivitas Keuangan
Vaudy mencatat bahwa berbagai transaksi lintas negara yang melibatkan perusahaan Indonesia sejauh ini banyak difasilitasi melalui pusat keuangan seperti Singapura dan Hong Kong. Jika sebagian aktivitas tersebut dapat dialihkan ke dalam negeri, manfaat ekonomi yang diperoleh akan lebih besar, termasuk perluasan basis penerimaan negara.
“IKPI berharap pembahasan RUU PFII mampu menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan daya saing, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga Indonesia dapat berkembang sebagai pusat finansial internasional yang mampu menarik kembali aktivitas keuangan yang selama ini mengalir ke luar negeri,” kata Vaudy.
Target Legislasi Dan Proyeksi Investasi
Pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang PFII dengan target penyelesaian di tingkat legislatif pada akhir Juli 2026 dan implementasi mulai akhir tahun ini.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, menyatakan proyeksi masuknya investasi melalui PFII berada di kisaran Rp300 triliun sampai Rp500 triliun, namun angka tersebut bergantung pada asumsi dan persaingan dengan yurisdiksi lain.
“Kalau dari hitungan kita yang moderat ya mungkin sekitar Rp 300 sampai 500 triliun, gitu. Namun, ini semua tergantung dari asumsi, kita bersaing dengan Singapura dan Dubai,” ujar Herman.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.