Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Ibrahim Arief alias Ibam, seorang tenaga konsultan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.
Putusan Sela Hakim
“Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dilanjutkan,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum telah sah dan memenuhi syarat formil serta materil. Oleh karena itu, jaksa diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya guna membuktikan surat dakwaannya.
“Menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” tegas hakim Purwanto.
Kronologi Kasus dan Kerugian Negara
Sidang dakwaan terhadap Ibrahim Arief alias Ibam sebelumnya telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Dalam perkara ini, Ibam didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ibam telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dua komponen utama: kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat.
Menurut jaksa, angka kemahalan harga laptop Chromebook mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Sementara itu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat menyebabkan kerugian sebesar USD 44.054.426 atau setara dengan Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), merinci perhitungan kerugian negara tersebut. “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” jelas Jaksa Roy Riady.
Ia menambahkan, “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”






