Berita

Hakim Pengadilan Tipikor Curiga Kedekatan Saksi dan Terdakwa Kasus Korupsi TKA Kemnaker

Advertisement

Jakarta – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mencecar saksi Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur (KL), Harry Ayusman, mengenai kedekatannya dengan terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker, Wisnu Pramono. Kejanggalan muncul saat Harry menerima mobil dari Wisnu, yang kemudian dikembalikannya setelah delapan bulan.

Hakim Pertanyakan Hubungan Harry dan Wisnu

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (19/2/2026), hakim berulang kali menanyakan tingkat kedekatan antara Harry dan Wisnu. Hakim menyoroti pemberian mobil oleh Wisnu kepada Harry, yang diklaim Harry karena kasihan Harry tidak memiliki mobil di kampung halaman.

“Sedekat apa sih hubungan saudara dengan Pak Wisnu ini sampai Saudara dibelikan mobil? Karena tadi waktu ditanya oleh bu hakim anggota, saudara mengatakan bahwa karena kasihan di kampung nggak ada mobil. Makanya sedekat apa hubungan Saudara sampai Saudara dibelikan mobil sebegitu perhatiannya?” tanya hakim.

Harry menjawab, “Saya dekat teman lama bekerja dengan beliau dari Sritex. Hanya sebatas atasan dan bawahan.”

Hakim kemudian mendalami apakah bawahan lain juga menerima fasilitas serupa. Harry mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia juga membenarkan bahwa dirinya sempat menerima pinjaman mobil lain, yakni Ford Laser berwarna biru dan Suzuki Estilo berwarna merah, bahkan setelah mobil pertama dikembalikan.

“Apakah ada hal-hal yang dipercayakan secara khusus kepada saudara dari Pak Wisnu ini? Apakah Pak Wisnu memang ada yang dipercayakan kepada saudara? Misalnya ada rahasia-rahasia tertentu terkait dengan pekerjaan yang dipercayakan kepada saudara sehingga ada perhatian lebih yang dia berikan kepada saudara?” tanya hakim lebih lanjut.

Harry membantah adanya rahasia atau kepercayaan khusus. “Tidak ada, Yang Mulia. Jadi kami ini dari awal kerja saja, kemudian saya banyak…. kemudian yang…. saat itu saya, saat itu baru RPTKA. Jadi hubungan saya secara personal baik dengan beliau,” jawabnya.

Advertisement

Penerimaan Uang dan Fasilitas Lain

Sebelumnya, Harry juga mengakui menerima uang dua mingguan dari Wisnu yang diberikan melalui perantara bernama Ariswan dan Alva. Ia mengaku menerima Rp 1,5 juta setiap dua minggu. Jaksa mengungkap bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi nomor 18, total penerimaan uang dua mingguan mencapai Rp 60 juta, ditambah uang Lebaran (ketupat) Rp 5 juta, dan uang akhir tahun (trompet) Rp 5 juta, sehingga totalnya Rp 70 juta.

“Betul, Pak?,” tanya jaksa. “Betul, Pak,” jawab Harry.

Harry juga mengonfirmasi penerimaan mobil lain dari Wisnu, yaitu mobil Calya warna putih pada tahun 2017, yang diberikan atas dasar kedekatan personal.

Delapan Terdakwa dalam Perkara Korupsi TKA Kemnaker

Perkara ini melibatkan delapan terdakwa yang diduga melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri. Berikut adalah identitas para terdakwa:

  • Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono: Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto: Direktur PPTKA tahun 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono: Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni: Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Jaksa merinci dugaan pemerasan yang dilakukan para terdakwa, termasuk permintaan uang dan barang mewah seperti Vespa Primavera 150 ABS A/T dan mobil Innova Reborn. Perincian dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa adalah sebagai berikut:

Terdakwa Perkiraan Korupsi Barang Mewah
Putri Citra Wahyoe Rp 6,39 miliar
Jamal Shodiqin Rp 551,16 juta
Alfa Eshad Rp 5,24 miliar
Suhartono Rp 460 juta
Haryanto Rp 84,72 miliar 1 unit mobil Innova Reborn
Wisnu Pramono Rp 25,2 miliar 1 unit Vespa Primavera 150 ABS A/T
Devi Angraeni Rp 3,25 miliar
Gatot Widiartono Rp 9,48 miliar
Advertisement