Berita

Hakim Herankan Eks Stafsus Nadiem Makarim: IQ 147 Tapi ‘Pikun’ di Sidang Korupsi Laptop

Advertisement

Jakarta – Hakim anggota Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, menyoroti tingkat kecerdasan mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani. Dengan skor IQ 147 yang tergolong superior, Fiona justru mengaku banyak lupa saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Kecerdasan Superior Dipertanyakan

Kejadian ini bermula saat hakim Sunoto mengamati Fiona yang memberikan keterangan dengan tenang dan lugas. Ia kemudian menanyakan skor IQ Fiona.

“Jadi dari beberapa saksi yang saya perhatikan Saudara kelihatan tenang ya, lugas, cepat begitu. Jadi kalau misalnya saya boleh tahu IQ-nya berapa? Nggak, ya ini kalau mau menjawab,” ujar hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Fiona awalnya enggan menjawab, namun setelah didesak, ia menyebutkan skor IQ-nya adalah 147.

“Saya nggak ingat,” jawab Fiona. “Biasanya kan SMA pernah tes IQ. Ya kalau anak-anak yang sekarang biasanya kelas 2 itu sudah cuma pengen tahu saja. Antara 120-130 atau 130 ke atas gitu?” tanya hakim. “147,” jawab Fiona.

Hakim Sunoto kemudian mengomentari skor IQ Fiona yang sangat tinggi tersebut.

“Oh 147, 147 itu oh sangat superior ya. Kan sudah di atas 130. Jadi kalau diajak bicara fisika kuantum gitu nyambung Saudara,” kata hakim.

Namun, alih-alih menunjukkan pemahaman mendalam, Fiona justru mengaku tidak menguasai fisika kuantum. Hakim Sunoto lantas menyentil Fiona yang memiliki IQ tinggi namun terkesan banyak lupa saat menjawab pertanyaan di persidangan.

“Nggak, orang bisa diajak bicara itu manakala IQ-nya ya 130 ke atas. Makanya saya perhatikan tadi Saudara tap-tap-tap. Tapi ya banyak lupanya,” sentil hakim.

Fiona menanggapi santai sentilan hakim tersebut.

“Betul, saya pikun banget,” jawab Fiona.

Advertisement

Hakim Sunoto menekankan bahwa dengan tingkat IQ 147, Fiona seharusnya memiliki memori ingatan yang tajam.

“Harusnya kalau sudah IQ segitu itu memorinya tajam, nggak ada istilah lupa itu nggak ada,” ujar hakim.

Menanggapi hal tersebut, Fiona berpendapat bahwa IQ bukanlah segalanya.

“IQ kan bukan segalanya, Yang Mulia,” jawab Fiona.

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Dalam persidangan tersebut, Fiona Handayani hadir sebagai saksi untuk terdakwa Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Sidang dakwaan kedua terdakwa sebelumnya telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa penuntut umum mendakwa Mulyatsyah dan Sri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Kerugian negara tersebut berasal dari:

  • Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 (sekitar Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan menjelaskan rincian kerugian negara tersebut.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Advertisement