Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat vonis terhadap hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Djuyamto mengajukan kasasi.
Informasi ini tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Pemohon kasasi: Djuyamto,” demikian tertulis di situs tersebut pada Jumat (13/2/2026).
Djuyamto diketahui merupakan ketua majelis hakim dalam perkara minyak goreng. Saat menjabat posisi tersebut, ia menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus minyak goreng.
Permohonan kasasi Djuyamto terdaftar pada Selasa (10/2). Hingga kini, majelis hakim kasasi yang akan mengadili perkara ini belum tercantum di laman SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, perkara banding Djuyamto diadili oleh ketua majelis banding Albertina Ho, dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan banding ini diketok pada Senin (2/1/2026).
Detail Putusan Banding
Dalam putusan bandingnya, hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.”
Hakim banding juga mewajibkan Djuyamto membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.211.864.000,” ujar hakim. “Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun,” imbuh hakim.
Vonis untuk Terdakwa Lain
Hakim banding juga membacakan putusan untuk terdakwa Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Hukuman mereka tetap sama dengan putusan di Pengadilan tingkat pertama, yaitu 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar.
Sidang vonis Djuyamto dan kawan-kawan sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/12).
Rincian Vonis Awal
- Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.






