Berita

Hakim Cecar Eks Stafsus Nadiem soal Keberadaan Jurist Tan yang Buron

Advertisement

Jakarta – Keberadaan Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang masih buron, menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026). Hakim anggota Sunoto mencecar mantan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, mengenai lokasi Jurist Tan saat ini.

Fiona Handayani Tak Tahu Keberadaan Jurist Tan

Fiona Handayani, yang juga merupakan eks stafsus Nadiem Makarim, mengaku tidak mengetahui di mana Jurist Tan berada. Pernyataan ini disampaikan Fiona saat bersaksi dalam persidangan kasus yang menjerat beberapa pejabat Kemendikbudristek.

Dalam persidangan, hakim Sunoto membacakan inti dakwaan jaksa yang menyebut nama Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Sri Wahyuni, Mulyatsah, dan Jurist Tan dalam skema pengadaan laptop tersebut. Hakim Sunoto menekankan bahwa nama Fiona tidak disebut secara spesifik dalam pembagian peran terkait pengadaan ini.

“Jaksa ini namanya menyusun dakwaan itu adalah rangkaian dari keterangan saksi disusun. Nah dari dakwaan ini bisa saya simpulkan begini dakwaan jaksa, Nadiem mengarahkan ‘Go ahead with Chromebook’. Ibrahim Arief mengkondisikan harga dari Rp 3 juta menjadi Rp 6 juta. Dakwaannya begitu. Sri Wahyuni dan Mulyatsah mencairkan anggaran pengadaan tersebut. Jurist Tan merancang skema revenue 30% CDM. Saudara nggak disebut itu. Saudara nggak disebut makanya jangan takut saudara,” ujar hakim anggota Sunoto.

Hakim Sunoto meminta Fiona untuk tidak takut dan memberikan keterangan yang jujur. Fiona menegaskan komitmennya untuk berkata benar di bawah sumpah.

“Saya menyatakan yang menurut saya benar, Yang Mulia. Saya tidak bisa mengiyakan yang menurut saya tidak benar, artinya saya berbohong dong di bawah sumpah,” ujar Fiona.

Jurist Tan Disebut, Keberadaan Tak Diketahui

Hakim Sunoto kembali menyoroti nama Jurist Tan yang terus disebut dalam dakwaan, namun keberadaannya tidak diketahui. Hakim kemudian langsung bertanya kepada Fiona.

Advertisement

“Gini loh, Saudara nggak disebut di sini. Yang disebut sekarang malah di mana? Jurist Tan yang disebut ada di mana?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu,” jawab Fiona.

Fiona Handayani bersaksi untuk terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Sidang dakwaan keduanya telah digelar pada Selasa (16/12/2025).

Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Jaksa penuntut umum mendakwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari:

  • Angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Sebelumnya, jaksa juga telah membacakan dakwaan terhadap Nadiem Makarim dan Ibam terkait kasus ini.

Advertisement