Berita

Hadiah dari Anak Magang Bikin PNS Lapor ke KPK, Nilai Gratifikasi Capai Rp 16,4 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya laporan gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara. Uniknya, gratifikasi tersebut berasal dari anak magang yang mereka mentori. Sepanjang tahun 2025, KPK telah menerima total 5.020 laporan gratifikasi, termasuk kasus pemberian hadiah dari peserta magang.

Penerimaan Gratifikasi dari Peserta Magang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa beberapa PNS dan penyelenggara negara yang bertugas sebagai mentor magang melaporkan penerimaan hadiah dari siswa atau mahasiswa magang. “KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Barang-barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi bervariasi, mulai dari pakaian, botol minum (tumbler), hingga parfum. “Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum,” tambah Budi.

Koordinasi dengan Kemenaker untuk Pencegahan

Meskipun tidak merinci jumlah PNS yang melaporkan hadiah tersebut, KPK telah mengambil langkah mitigasi. Lembaga antirasuah itu berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait Program Magang Bersama. Tujuannya adalah untuk mencegah pemberian hadiah atau barang lain dari peserta magang kepada mentor. “Untuk itu, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini,” jelas Budi.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi korupsi, mengingat gratifikasi kepada penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap. “Sesuai dengan pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa ‘Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya’,” tegasnya.

Advertisement

Ribuan Laporan Gratifikasi Senilai Miliaran Rupiah

Secara keseluruhan, dari 5.020 laporan gratifikasi yang diterima KPK pada 2025, sebanyak 3.621 laporan berupa barang dan jasa dengan nilai mencapai Rp 3,23 miliar. Selain itu, terdapat 2.178 laporan gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 13,17 miliar. Jika dijumlahkan, total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 16,40 miliar.

Laporan tersebut berasal dari 1.620 pelapor individu (32,3%) dan 3.400 laporan (67,7%) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) di berbagai instansi, termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Peningkatan Laporan Gratifikasi

Jumlah laporan gratifikasi pada 2025 menunjukkan peningkatan sebesar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 4.220 laporan. KPK juga menyoroti maraknya gratifikasi yang diterima dari pihak perbankan, yang seringkali dikemas dalam program marketing, sponsor, dan kehumasan. Selain itu, gratifikasi dari peserta magang kepada mentor juga menjadi perhatian.

KPK mengingatkan kembali mengenai Pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”

Jenis Gratifikasi yang Sering Dilaporkan ke KPK pada 2025:

  • Pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa.
  • Pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun pisah sambut.
  • Pemberian kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dari pihak yang diperiksa atau diawasi, termasuk dari pengurus desa.
  • Pemberian terima kasih dari pengguna layanan, seperti layanan perpajakan, kepegawaian, kesehatan, dan pencatatan nikah.
  • Pemberian dari orang tua murid kepada guru.
  • Pemberian honor narasumber, di mana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor dari pengguna layanan atau yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tusi) instansi.
Advertisement