— Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pengalihan RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR bukan untuk memperlambat proses, melainkan sebaliknya, agar pembahasan undang-undang itu lebih cepat selesai.

Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2026), menanggapi beredarnya anggapan bahwa perubahan inisiatif akan menghambat pembahasan RUU tersebut.

Habiburokhman menegaskan RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025-2026 dan telah mendapat perhatian intensif dari DPR melalui serangkaian RDPU selama berminggu-minggu.

Dia mengatakan mekanisme inisiatif DPR dipilih agar proses penyusunan undang-undang lebih efisien karena pengaturan daftar inventarisasi masalah (DIM) menjadi lebih terfokus.

“Ada hoaks yang beredar ya bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya teman-teman tahu semua, ya, kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal undang-undang perampasan aset, ya,” kata Habiburokhman.

“Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang yang lain, ya, kalau dalam kurun waktu hanya 2-3 minggu kemarin,” sambungnya.

Menurut Habiburokhman, jika RUU menjadi usul inisiatif DPR, DIM yang dibahas nantinya hanya berasal dari pemerintah, sedangkan jika tetap menjadi usul pemerintah, DIM akan muncul dari delapan fraksi di DPR.

“Kemudian dikatakan juga bahwa, ya, pengalihan undang-undang ini dari apa inisiatif pemerintah ke DPR adalah untuk memperlambat. Padahal faktanya kebalikannya. Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat,” katanya.

Dia merinci alasan efisiensi itu: apabila DIM hanya disusun oleh pemerintah, jumlah DIM menjadi satu. Sebaliknya, usulan dari pemerintah membuka kemungkinan munculnya DIM dari tiap fraksi.

“Kenapa? Karena DIM-nya itu hanya akan ada satu dari pemerintah. Ketika nanti kita sudah susun, DIM-nya hanya akan ada dari pemerintah. Tapi kalau undang-undang usulan dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi,” paparnya.

“Ya kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM ya yang mungkin, mungkin saja secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda, maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, ya, 8 kali lipat daripada apa apabila diusulkan oleh pemerintah,” sambungnya.

Habiburokhman menegaskan langkah pengambilalihan inisiatif itu adalah bagian dari strategi DPR untuk mempercepat penyelesaian berbagai undang-undang, termasuk RUU Perampasan Aset.

“Itulah bagian dari strategi kami agar semua undang-undang yang dibahas, termasuk dan terutama undang-undang perampasan aset ini, cepat adalah bagian dari taktik kami, strategi kami adalah dengan menyeret ini sebagai usulan DPR, ya,” tutur dia.

“Kalau DPR kan begitu kita sudah susun, DIM-nya dari pemerintah, maka akan prosesnya akan lebih cepat. Itu pengalaman kami di DPR selama ini begitu. Kalau DIM-nya dari DPR pasti pembahasannya, kalau usulannya dari DPR pasti pembahasannya lebih cepat. Itu bagian dari strategi kami,” imbuh dia.