Berita

Gubernur DKI Jakarta Larang Atap Seng untuk Hunian Baru, Ini Alasannya

Advertisement

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan arahan tegas untuk menghentikan penggunaan atap seng pada pembangunan rumah hingga rumah susun (rusun) baru yang digarap oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto terkait program ‘gentengisasi’.

Alasan Kesehatan dan Estetika Kota

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menjelaskan bahwa larangan penggunaan atap seng didasari oleh beberapa pertimbangan krusial. “Gubernur Pramono menyatakan bahwa atap seng sudah tidak sesuai lagi untuk hunian yang dibangun oleh pemerintah, terutama di Jakarta yang ingin lebih tertata, aman, sehat, dan indah,” ujar Chico kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Menurut Chico, seng dinilai memiliki sejumlah kekurangan yang memengaruhi kualitas hunian dan citra kota. “Secara spesifik, seng dinilai mudah berkarat, membuat ruangan panas bagi penghuni, dan kurang mendukung citra kota yang resik serta estetis,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa penggantian dengan genteng diharapkan dapat memberikan kenyamanan lebih bagi penghuni.

Chico juga mengemukakan bahwa transisi ini diperkirakan tidak akan menemui kendala berarti di Jakarta. “Di Jakarta, penggunaan seng memang tidak terlalu dominan, jadi transisi ini diharapkan lebih mudah,” katanya.

Advertisement

Tindak Lanjut Arahan Presiden

Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung telah menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto. “Tentunya DKI Jakarta akan menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Bapak Presiden,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/2).

Pramono secara spesifik menyatakan akan memerintahkan jajarannya untuk memastikan pembangunan rusun dan rumah baru tidak lagi menggunakan material seng. “Saya akan memerintahkan untuk rumah-rumah susun baru atau rumah-rumah baru yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta sudah tidak boleh lagi pakai seng,” tegasnya. Kebijakan operasional lebih lanjut akan diatur oleh dinas terkait, seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Advertisement