JAKARTA – Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat secara resmi mendeklarasikan diri untuk bertransformasi menjadi partai politik. Keputusan ini diambil setelah ormas tersebut menggelar rapat kerja nasional (rakernas) yang juga menetapkan target agar Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
Target Politik Gerakan Rakyat
Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menyatakan dua poin utama yang menjadi aspirasi organisasinya. “Satu hal kita menginginkan Indonesia lebih adil dan makmur dan yang kedua kita menginginkan bahwa pemimpin nasional kita nanti insyaallah adalah Anies Rasyid Baswedan,” ujar Sahrin dalam siaran langsung YouTube Gerakan Rakyat pada Minggu (18/1/2026).
Sahrin menambahkan bahwa perjuangan Gerakan Rakyat yang telah dimulai sejak tahun 2023 ini memiliki harapan yang terus meningkat. Ia mengumumkan bahwa ormas tersebut akan resmi berganti nama menjadi Partai Gerakan Rakyat. “Dan di awal 2026 kita mencatatkan bahwa persaudaraan atau perkumpulan Gerakan Rakyat ini melalui rapat kerja nasional, telah menetapkan berdirinya partai politik dan partai itu adalah Partai Gerakan Rakyat,” jelasnya.
Tantangan Mendirikan Partai Politik
Sahrin menyadari bahwa proses pendirian partai politik bukanlah hal yang mudah. Ia menekankan kompleksitas persyaratan yang harus dipenuhi di Indonesia. “Tentunya bukanlah sebuah perjuangan yang ringan, kita semua sadar bahwa mendirikan partai politik di Indonesia ini dan mungkin bisa dicek di seluruh negara barangkali, pendirian partai politik di Indonesia adalah penuh dengan syarat-syarat yang mungkin sangat-sangat berat di muka bumi ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sahrin mengingatkan para anggotanya mengenai struktur organisasi yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan mendirikan partai politik. Ia merinci bahwa partai baru harus memiliki kepengurusan di tingkat pusat dan tersebar di seluruh provinsi serta sebagian besar daerah.
- Persyaratan pertama adalah memiliki kepengurusan di tingkat pusat dan 100% di tingkat wilayah, yang berarti harus ada 38 struktur di seluruh provinsi.
- Persyaratan kedua adalah memiliki kepengurusan di 75% daerah, yang mencakup sekitar 402 kota/kabupaten.
“Yang pertama untuk mendirikan partai politik harus memiliki kepengurusan di tingkat pusat dan 100% di tingkat wilayah, berarti kita harus memiliki 38 struktur di seluruh provinsi yang kedua harus ada 75% di seluruh daerah, berarti sekitar 402 kota/kabupaten kita harus memiliki struktur,” papar Sahrin.






