— JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menambah pemasangan kamera pengawas (CCTV) dan pengeras suara di sejumlah pelican crossing. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dalam mematuhi fasilitas penyeberangan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa perangkat CCTV dan pengeras suara yang baru akan terintegrasi dengan Network Operation Center (NOC). Dengan sistem ini, petugas dapat memberikan peringatan dan edukasi secara langsung kepada pengendara maupun pejalan kaki yang melintas.

“Ke depan, Dishub DKI juga akan menambah kamera CCTV serta pengeras suara yang terhubung dengan Network Operation Center (NOC) untuk memberikan peringatan dan edukasi secara langsung kepada pengendara maupun pejalan kaki,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Selain penambahan perangkat baru, Dishub DKI bersama Polda Metro Jaya terus melakukan pengawasan rutin di area pelican crossing melalui petugas lapangan dan CCTV yang sudah terpasang.

Budi menegaskan bahwa pelican crossing merupakan fasilitas keselamatan vital yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan. Kendaraan diwajibkan berhenti di belakang garis henti (stop line) ketika lampu penyeberangan menyala hijau, serta memberikan prioritas kepada pejalan kaki.

“Menerobos pelican crossing saat lampu merah menyala bukan hanya merupakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka maupun korban jiwa,” tegasnya.

Pelican crossing di Bundaran HI diidentifikasi sebagai salah satu titik penyeberangan dengan volume pejalan kaki yang sangat tinggi. Lokasi ini strategis karena terhubung langsung dengan Stasiun MRT Bundaran HI, Halte TransJakarta, serta berada di kawasan perkantoran, hotel, dan pusat perbelanjaan.

Dishub DKI akan terus melakukan evaluasi terhadap pengaturan waktu pelican crossing, terutama jika terjadi peningkatan volume pejalan kaki atau perubahan signifikan pada kondisi lalu lintas. Budi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menunjukkan kedisiplinan.

“Pengendara wajib berhenti saat lampu merah menyala dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki. Sebaliknya, pejalan kaki juga diimbau menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia serta memastikan kondisi lalu lintas aman sebelum menyeberang. Kedisiplinan bersama merupakan kunci untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas di Jakarta,” tutupnya.