Selebriti

Friceilda Prillea Laporkan Anrez Adelio ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Kekerasan Seksual

Advertisement

Aktor dan presenter Anrez Adelio dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Friceilda Prillea atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan tersebut dibuat pada 29 Desember 2025 dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi antara September 2024 hingga Mei 2025 di sebuah perumahan di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Korban, yang diidentifikasi sebagai FA (27 tahun), melaporkan seorang pria berinisial AP (28 tahun). Dalam laporannya, korban juga menyebutkan beberapa nama saksi, yaitu saudara A, saudari A, dan saudara S.

Pasal yang disangkakan kepada terlapor adalah Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp300 juta.

Advertisement

Menurut keterangan polisi, korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri karena terlapor mengancam akan menyebarkan video hubungan intim yang direkam tanpa sepengetahuan korban. Kejadian ini mengakibatkan korban hamil delapan bulan.

Reonald Simanjuntak menambahkan bahwa terlapor diduga sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungan, namun permintaan tersebut ditolak. Terlapor juga sempat membuat surat pernyataan akan menikahi dan bertanggung jawab atas korban dan bayinya, namun tidak ditepati.

Barang bukti yang diserahkan korban meliputi tangkapan layar percakapan, surat pernyataan, foto terlapor, dan foto USG. Laporan ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Advertisement