JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai prioritas pembahasan pada tahun 2026. Empat RUU tersebut meliputi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana, RUU tentang Jabatan Hakim, dan RUU tentang Hukum Acara Perdata.
Penetapan prioritas ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, dalam rapat evaluasi RUU Prolegnas Prioritas 2026 bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
“Izin sampaikan dari Komisi III DPR ada prioritas tahun 2026 Komisi III DPR RI, pertama RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, kedua RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana, ketiga RUU tentang Jabatan Hakim, keempat RUU tentang Hukum Acara Perdata yang tadi diusulkan sebelumnya dari pemerintah sekarang jadi usulan DPR,” kata Dede.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengakui bahwa Komisi III DPR memiliki daftar RUU prioritas yang cukup banyak. Namun, ia memahami bahwa RUU yang dibahas oleh Komisi III DPR mayoritas bersifat lex specialis atau memiliki kekhususan.
“Iya Pak Dede, barusan sebelah kiri saya Pak jenderal ini, karena saya dengan Komisi III juga, jadi pertanyaan bertendensi kok Komisi III ini banyak banget 4, ada 4 gitu maksudnya, 4 UU,” ujar Bob.
Bob menambahkan, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu RUU yang dinilai menjadi beban tersendiri bagi Komisi III DPR untuk segera diselesaikan. Ia berharap keempat RUU prioritas tersebut dapat segera rampung.
“Tapi kebetulan RUU-nya sangat lex specialis, terkait KUHAP, KUHP, ya memang bidangnya, jabatan hakim, sama juga dengan Komisi II nanti tentang kependudukan dan sebagainya, perampasan aset juga jadi beban Komisi III, tapi mudah-mudahan bisa diselesaikan,” jelas Bob.
Secara khusus, Bob Hasan menyoroti RUU Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ia menilai naskah RUU KUHPerdata masih memiliki banyak catatan, serupa dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai masih mengandung nuansa kolonialisme dan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan di era kemerdekaan.
“Mudah-mudahan Pak bisa selesai, KUHPerdata tebalnya luar biasa, tapi memang menurut saya masih kental, masih kental juga seperti KUHP yang mengandung kolonialis, mengandung hal-hal yang rasa keadilannya belum terpenuhi dalam konteks kemerdekaan saat ini,” tutur Bob.






