Berita

Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 65 Juta Uang ‘Terima Kasih’ Pengurusan Sertifikasi K3

Advertisement

Seorang mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku menerima uang senilai Rp 65 juta yang disebut sebagai ‘uang terima kasih’ terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Uang tersebut diduga diterima Chandrales Riawati Dewi, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 pada periode 2015-2020.

Pemberian Uang ‘Terima Kasih’

Dewi menyampaikan pengakuannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (13/2/2026). Ia menyatakan uang tersebut diterimanya sejak tahun 2019 hingga 2025.

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana mencecar Dewi mengenai tujuan pemberian uang tersebut dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). “Terima kasih atas apa?” tanya hakim.

Dewi awalnya menjawab, “Mungkin karena kami membantu.” Namun, hakim mendesak agar Dewi memberikan keterangan yang jujur dan tidak takut.

“Tidak mungkin karena ibu ada di situ, ibu adalah orang yang bagian dari proses itu. Jadi tidak ada kata mungkin. Ibu ada dalam proses bisnis di situ sehingga pertanyaannya, terima kasih atas apa?” cecar hakim.

Setelah beberapa kali didesak, Dewi akhirnya mengakui bahwa uang tersebut diberikan agar proses penerbitan sertifikat K3 dapat dipercepat. “Membantu memproses sertifikat,” jawab Dewi, yang kemudian diperjelas oleh hakim bahwa tugas Kemnaker memang memproses dan mengeluarkan sertifikat.

Advertisement

Hakim kembali menekankan, “Kalau tupoksinya memang menerbitkan sertifikat, membantu yang seperti apa yang kemudian mereka berterima kasih kepada ibu dan rekan-rekan sejawat? Saya sudah tahu jawabannya tetapi ingin keluar dari ibu sendiri, sehingga akan dicatat dalam persidangan menjadi fakta persidangan. Kenapa teman-teman PJK3 ini berterima kasih kepada Kemnaker yang memang tugasnya menerbitkan sertifikat? Karena apa mereka berterima kasih?”

“Agar cepat,” jawab Dewi.

Rincian Penerimaan Uang

Jaksa penuntut umum kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dewi terkait penerimaan uang nonteknis dari PJK3. Dalam BAP tersebut, Dewi disebut menerima uang antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta setiap bulan, dengan total mencapai Rp 65 juta selama bekerja di Kemnaker.

Menanggapi hal tersebut, Dewi mengklarifikasi bahwa perhitungan Rp 65 juta itu berdasarkan penyidik yang menyatakan demikian sejak tahun 2019.

Daftar Terdakwa

Kasus ini melibatkan total 11 terdakwa, yang identitasnya adalah sebagai berikut:

  • Eks Wamaker Immanuel Ebenezer atau Noel
  • Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
  • Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  • Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
  • Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  • Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
  • Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia
  • Temurila, pihak PT KEM Indonesia
Advertisement