Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai, berinisial RZL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait impor barang. Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), RZL tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 19,7 miliar.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 24 Februari 2025, saat RZL masih menjabat sebagai Direktur P2 DJBC, total kekayaannya adalah Rp 19.730.241.551. Aset terbesarnya berasal dari tanah dan bangunan yang tersebar di Medan dan Jakarta Timur, dengan total nilai Rp 16.867.551.000.
Rincian Harta Kekayaan RZL
Rincian aset RZL meliputi:
- Tanah dan bangunan seluas 100 m2/64 m2 di Medan senilai Rp 194.272.000.
- Tanah dan bangunan seluas 100 m2/64 m2 di Medan senilai Rp 194.272.000.
- Tanah dan bangunan seluas 322 m2/332 m2 di Medan senilai Rp 1.946.466.000.
- Tanah seluas 240 m2 di Medan senilai Rp 997.200.000.
- Tanah dan bangunan seluas 420 m2/510 m2 di Medan senilai Rp 6.173.100.000.
- Tanah dan bangunan seluas 421 m2/300 m2 di Medan senilai Rp 4.530.255.000.
- Tanah dan bangunan seluas 154 m2/120 m2 di Jakarta Timur senilai Rp 1.501.702.000.
- Tanah dan bangunan seluas 924 m2/60 m2 di Medan senilai Rp 1.330.284.000.
Selain itu, RZL juga melaporkan kepemilikan empat unit kendaraan senilai total Rp 595.000.000, yang terdiri dari:
- Mobil Jeep Wrangler tahun 1996 senilai Rp 150.000.000.
- Mobil Toyota Kijang tahun 2023 senilai Rp 400.000.000.
- Motor Vespa Sprint tahun 2022 senilai Rp 25.000.000.
- Motor Yamaha N-Max tahun 2023 senilai Rp 20.000.000.
Harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp 458.399.500, dan kas serta setara kas sebesar Rp 1.809.291.051.
Enam Tersangka dalam Kasus Suap Impor
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain RZL, tersangka lainnya adalah:
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Impor PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Para pegawai Bea Cukai yang menjadi tersangka diduga menerima suap untuk memuluskan kelolosan barang-barang impor dari pihak pemberi suap. Praktik ini diduga menyebabkan barang berkualitas rendah (KW) hingga ilegal dapat masuk ke Indonesia. KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai dan emas, dalam penanganan kasus ini.






