Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, mendesak pemberian sanksi tegas terhadap kepala sekolah (Kepsek) di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, jika terbukti melakukan dugaan penganiayaan dan menunjukkan arogansi terhadap guru. Ia menekankan pentingnya penegakan disiplin dan etika dalam dunia pendidikan.
Penegakan Disiplin dan Keadilan
“Kami memandang langkah Bupati Nunukan yang meminta rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bentuk keseriusan menegakkan disiplin dan etika di lingkungan pendidikan,” ujar Lalu kepada wartawan, Rabu (11/2/2026). Ia menambahkan bahwa setiap keputusan harus menjunjung tinggi keadilan dan hukum yang berlaku, serta penanganan kasus ini harus dilakukan secara objektif.
“Jika melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan terbukti terjadi penganiayaan, arogansi atau diskriminasi oleh kepala sekolah, maka sanksi hingga pemberhentian layak diberikan,” tegas Lalu. Ia juga menekankan bahwa proses hukum pidana harus tetap berjalan, sanksi disiplin kepegawaian diberikan secara proporsional, dan hak-hak korban harus dipulihkan sepenuhnya, termasuk hak bekerja dan hak kesejahteraan.
Namun, Lalu mengingatkan bahwa jika dugaan tersebut belum terbukti, pihak yang bersangkutan harus diberikan hak pembelaan sesuai prinsip hukum yang adil. Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi.
Langkah Tegas Pemkab Nunukan
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah mengambil langkah konkret terkait kasus ini. Bupati Nunukan Irwan Sabri secara resmi mengirimkan surat permohonan rekomendasi pemberhentian jabatan kepala sekolah tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat bernomor R/101/MPEKASN.800.1.3.3 tertanggal 6 Februari 2026 ini merujuk pada usulan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Akhmad, membenarkan adanya proses tersebut. “Intinya apa yang dilakukan oleh Bupati itu sudah betul. Apalagi terkait dengan adanya isu yang berkembang ini,” ujar Akhmad dilansir detikKalimantan, Senin (9/2). Langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi disiplin sekaligus respons pemerintah daerah terhadap isu yang meresahkan dunia pendidikan setempat.






