Pemerintah akan menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau pengaturan kerja fleksibel sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada tahun 2026. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta selama masa libur hari besar keagamaan tersebut, namun ditegaskan bukan sebagai waktu libur.
Jadwal dan Tujuan WFA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penerapan WFA akan dilakukan pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. “Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement. Itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” ujar Airlangga dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode mudik lebaran. Airlangga menambahkan, kebijakan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam merencanakan perjalanan selama libur Idul Fitri. Ia memperkirakan mobilitas masyarakat akan meningkat signifikan, merujuk pada data tahun sebelumnya yang mencapai 154,62 juta orang.
Permintaan untuk Sektor Swasta
Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, turut meminta perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan serupa. Ia mengharapkan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menghimbau perusahaan agar memberikan WFA kepada para pekerjanya pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
“Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memberlakukan WFA pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026,” kata Yassierli dalam kesempatan yang sama.
Yassierli menjelaskan bahwa penerapan WFA memiliki dampak ekonomi yang positif, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus mudik dan balik.
Pengecualian dan Ketentuan WFA
Namun, kebijakan WFA tidak berlaku bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang bersifat esensial. “Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik,” jelas Yassierli.
Pekerja yang melaksanakan WFA wajib tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. “Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja, atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif,” tegasnya.






