Berita

DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Work From Anywhere untuk ASN

Advertisement

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri. Namun, kebijakan ini menuai perhatian dari anggota Komisi II DPR yang meminta kajian mendalam terkait dampaknya.

Potensi Keuntungan dan Kerugian WFA

Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, menilai penerapan WFA bagaikan ‘pisau bermata dua’. Ia mengakui bahwa WFA berpotensi meningkatkan produktivitas ASN di beberapa sektor, memberikan manfaat psikologis dengan menghindari kemacetan, serta memberikan waktu lebih bagi keluarga. Selain itu, hal ini juga dapat mendorong konsumsi dan ekonomi riil.

“Di beberapa sektor atau jenis pekerjaan bisa meningkatkan produktivitas, baik untuk kejiwaan karena terhindar dari macet dan atau ada waktu untuk keluarga dan bahkan bisa membantu mendorong konsumsi serta ekonomi riil,” ujar Deddy kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Keadilan dan Pengawasan bagi ASN

Di sisi lain, Deddy menekankan pentingnya pemerintah memikirkan nasib para ASN yang tidak dapat menerapkan WFA. Ia meminta agar kebijakan ini tidak diterapkan secara serampangan dan memperhatikan aspek keadilan.

“Menurut saya penerapan WFA harus dikaji secara mendalam dari seluruh aspek dan tidak diterapkan secara serampangan. Juga harus dipikirkan bagaimana keadilan bagi yang tidak bisa menikmati WFA,” tuturnya.

Deddy juga menyoroti potensi ASN menganggap WFA sebagai libur tambahan. Ia menyarankan agar pemerintah merumuskan sanksi bagi ASN yang tidak bekerja saat WFA.

“Perlu dirumuskan sanksi terhadap ASN yang saat WFA justru sama sekali tidak bekerja alias menganggap sebagai libur tambahan. Kalau memang maksudnya libur tambahan, katakan saja memang libur agar publik memahami dan bisa memikirkan dampaknya terhadap mereka,” tegasnya.

Fleksibilitas Kerja Bukan Alasan Mengurangi Produktivitas

Menanggapi hal tersebut, Kapoksi Komisi II DPR Fraksi NasDem, Ujang Bey, mengingatkan bahwa WFA bukanlah alasan bagi ASN untuk mengurangi produktivitas kerja.

“Bagi ASN kelenturan kerja ini (fleksibilitas) jangan diartikan sebagai kerja ‘leha-leha’, melainkan bekerja di luar tempat kerja tanpa mengurangi produktivitas kerja layaknya berkerja di kantor,” kata Ujang.

Advertisement

Ujang menambahkan bahwa meskipun WFA memberikan kelonggaran, target kerja yang jelas harus tetap ditetapkan. Ia juga menekankan perlunya pengaturan yang baik untuk pekerjaan yang membutuhkan tatap muka langsung dengan masyarakat.

“Pada intinya kita menyambut positif, tetapi untuk pekerjaan layanan yang membutuhkan bertatap muka langsung dengan masyarakat perlu diatur juga dengan baik jangan sampai satu sama lain menganggu produktivitas,” jelasnya.

Pemerintah Siapkan WFA Jelang Idul Fitri

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan menerapkan kebijakan WFA menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan mobilitas masyarakat selama periode mudik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa WFA atau Flexible Working Arrangement akan diterapkan pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret.

“Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement. Itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” ujar Airlangga dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Airlangga menambahkan, kebijakan ini diberikan untuk ASN dan pekerja swasta guna memudahkan perencanaan perjalanan selama libur Idul Fitri.

“Memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur hari besar keagamaan Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta,” pungkasnya.

Advertisement