Surabaya – Petugas mengamankan dua warga negara China berinisial WM dan LJ yang diduga melakukan pencurian di dalam pesawat (in-flight theft). Peristiwa tersebut terjadi pada penerbangan Citilink rute Jakarta-Surabaya, Kamis (22/1/2026), di mana keduanya diduga mencuri uang milik penumpang lain yang merupakan warga negara Malaysia.
Kronologi Penangkapan
Kejadian berlangsung dalam penerbangan Citilink QG716 yang melayani rute Jakarta (CGK)-Surabaya (SUB). Setibanya di Bandara Internasional Juanda, kedua terduga pelaku diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Angkasa Pura, Lanudal Juanda, Satgas Bandara, pihak maskapai, dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Laporan Korban
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tim Subdirektorat Penyidikan Ditjen Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama. Korban, seorang warga negara Malaysia, melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp 5 juta dan USD 500 dari tas kabinnya.
Menurut keterangan korban, insiden terjadi sekitar pukul 11.15 WIB ketika ia meninggalkan kursinya untuk pergi ke toilet. Seorang awak kabin kemudian memberitahukan bahwa ada penumpang yang terlihat membuka tas korban di kompartemen atas (overhead bin). Saat korban kembali ke kursinya, ia mendapati tasnya dalam kondisi terbuka dan berada di dekat salah satu terduga pelaku.
“Ketika dilakukan pemeriksaan bersama awak kabin, tersangka sempat melemparkan sejumlah uang ke arah kursi korban,” ungkap Agus.
Pengakuan Pelaku
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku berinisial WM mengakui telah mengambil uang milik korban. Meskipun demikian, WM sempat berdalih bahwa ia mengira tas tersebut adalah miliknya.






