Jakarta – Aksi premanisme kembali terjadi di Jakarta Timur. Dua orang yang mengaku sebagai ‘penguasa wilayah’ memalak dan menganiaya pedagang kaki lima (PKL) hingga terluka di dekat jembatan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, pada Kamis (25/12/2025). Kedua pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani proses hukum.
Kehadiran Polri Lindungi Masyarakat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan bukti kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan.
“Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujar Kombes Budi Hermanto, Kamis (1/1/2026). Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan darurat 110 apabila menemukan atau mengalami tindak pidana. Ia menambahkan bahwa operator 110 akan merespons laporan masyarakat dengan cepat.
“Segera melapor lewat layanan darurat 110 apabila menemukan tindak pidana. Kami siaga 24 jam,” imbuhnya.
Viral di Media Sosial dan Kronologi Kejadian
Peristiwa ini menjadi viral setelah rekaman video beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat korban dan beberapa orang terlibat adu mulut. Dinarasikan bahwa para pelaku meminta ‘jatah’ kepada korban yang baru saja membuka dagangannya.
“Apa, lu mau nantangin ?” tanya diduga pelaku dalam video yang beredar. Dinarasikan bahwa korban dianiaya karena menolak memberikan uang sebesar Rp 200 ribu karena dagangannya baru dibuka dan belum menghasilkan. Penolakan ini memicu percekcokan yang berujung pada pengeroyokan terhadap dua orang pedagang.
Salah satu korban dilaporkan mengalami luka di bagian hidung dan tangan setelah berusaha menangkis senjata tajam yang dibawa oleh pelaku.
Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Menindaklanjuti laporan dan viralnya video tersebut, polisi bergerak cepat untuk menyelidiki kejadian ini. Saat ini, dua pelaku telah berhasil diamankan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa SA alias A (36) ditangkap di Mustika Jaya, Bekasi, sementara SH alias H (52) diamankan di Jembatan BKT Cipinang Indah.
Modus ‘Uang Kebersihan’ dan Ancaman Senjata Tajam
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa kedua pelaku memalak korban dengan dalih meminta ‘uang kebersihan’.
“Pelaku berinisial SH, warga Kecamatan Duren Sawit berperan meminta uang kebersihan kepada korban dengan disertai ancaman senjata tajam jenis pisau bersama rekannya,” kata Alfian. Sementara itu, pelaku lainnya, SA (36), yang berprofesi sebagai tukang parkir, melakukan kekerasan fisik dengan menyundul korban hingga menyebabkan luka pada hidung dan mengeluarkan darah.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Kedua pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, dalam unggahan akun Instagramnya, Kamis (1/1).
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk ‘bela diri’. “Disebut apa ini kamu kalau untuk bela diri, memang kamu punya musuh?” tanya Alfian kepada salah satu pelaku.






