Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyatakan bahwa usulan pemberian subsidi upah sebesar Rp 200 ribu per bulan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para pekerja layak untuk dipertimbangkan. Usulan ini datang dari Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai respons terhadap belum adanya revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.
Dialog dengan Serikat Pekerja
Khoirudin menekankan pentingnya dialog antara Pemprov DKI, serikat pekerja, pengusaha, dan Dewan Pengupahan. “Prinsipnya, setiap aspirasi publik layak dipertimbangkan. DPRD mendorong Pemprov DKI untuk membuka ruang dialog lanjutan dengan serikat pekerja, pengusaha, dan Dewan Pengupahan,” ujar Khoirudin kepada wartawan pada Jumat (16/1/2026).
Ia berharap dialog tersebut dapat menghasilkan titik temu yang seimbang antara perlindungan kesejahteraan buruh, keberlangsungan usaha, dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Khoirudin menambahkan bahwa solusi yang ditawarkan bisa jadi merupakan kombinasi dari berbagai kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Kajian Kemampuan Fiskal Daerah
Khoirudin memahami bahwa aspirasi subsidi upah ini muncul dari kekhawatiran buruh terhadap tingginya biaya hidup di Jakarta. Namun, ia menegaskan bahwa setiap usulan kebijakan subsidi harus melalui kajian mendalam, termasuk kemampuan fiskal daerah, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan anggaran.
“Aspirasi ini patut kita dengarkan dan hormati. Namun tentu, setiap kebijakan subsidi harus dikaji secara menyeluruh, mulai dari kemampuan fiskal daerah, ketepatan sasaran, hingga keberlanjutan anggaran, agar kebijakan tersebut benar-benar membantu pekerja tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah dan dunia usaha,” tutur Khoirudin.
Perkuat Kebijakan Pendukung
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan pandangan serupa. Ia mengaku memahami keresahan para buruh terkait biaya hidup yang semakin berat di Ibu Kota.
“Usulan subsidi Rp 200 ribu itu wajar sebagai aspirasi, tapi kebijakan upah tetap harus dihitung matang supaya nggak malah berdampak ke dunia usaha dan ujung-ujungnya merugikan pekerja juga,” ujar Wibi.
Menurut Wibi, UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta yang telah ditetapkan melalui mekanisme resmi berfungsi sebagai batas minimum, bukan untuk menutupi seluruh kebutuhan hidup. Ia menyarankan agar Pemprov DKI lebih fokus pada penguatan kebijakan yang secara langsung dapat meringankan biaya hidup buruh.
“Karena itu, menurut saya yang lebih penting sekarang adalah bagaimana Pemprov memperkuat kebijakan yang langsung meringankan biaya hidup buruh, seperti subsidi transportasi, kesehatan, dan perumahan, supaya penghasilan mereka benar-benar terasa manfaatnya,” jelas Wibi.
Tuntutan Buruh dan Subsidi Upah
Sebelumnya, serikat buruh menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta. Said Iqbal, Presiden KSPI, mengemukakan bahwa jika Gubernur tidak dapat merevisi UMP, maka Pemprov DKI sebaiknya memberikan subsidi upah sebesar Rp 200 ribu per bulan selama satu tahun.
Said merujuk pada praktik serupa yang dilakukan di Brasilia, Sao Paulo, dan oleh Wali Kota Sydney. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) saat ini, pekerja dengan UMP 2026 sebesar Rp 5,73 juta masih mengalami defisit sekitar Rp 160 ribu.
“Gubernur Pramono Anung harus paham itu bahwa orang yang bekerja di Jakarta dengan pendapatan Rp 5,73 juta itu nombok. Kalau mengacu pada KHL saja, nombok-nya Rp 160 ribu. Kita semua, kamu semua, siapa pun yang kerja di Jakarta hidup untuk nombok,” katanya.






