Jambi – Kasus pengeroyokan terhadap seorang guru SMK di Jambi, Agus Saputra, oleh sejumlah siswanya kembali menyoroti pentingnya pengesahan Undang-Undang Perlindungan Guru. Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menegaskan bahwa regulasi tersebut krusial untuk menjaga martabat seluruh pihak di lingkungan pendidikan.
UU Perlindungan Guru Mendesak Disahkan
“Karena itu yang paling penting kalau ada undang-undang perlindungan guru itu artinya menjaga kehormatan sekolah, menjaga kehormatan guru, siswa, orang tua tuh semua kepala sekolah dijaga. Dan termasuk dari hal-hal yang terkaitannya dengan bullying, segala macam,” ujar Unifah kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Unifah menambahkan, kasus yang menimpa Agus Saputra menjadi bukti sikap dewasanya para pendidik yang tetap mengedepankan perlindungan terhadap siswa, meskipun menghadapi tindakan yang tidak semestinya. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Sebaliknya anak-anak juga harusnya bisa menahan diri,” tuturnya.
PGRI menyatakan akan memberikan pendampingan kepada Agus Saputra untuk memfasilitasi mediasi. Langkah ini bertujuan agar masyarakat, khususnya orang tua siswa, memahami bahwa Agus tidak memiliki niat untuk menyakiti para siswanya.
“(Agus) dikeroyok tidak mempermasalahkan mereka ke ranah hukum. Karena dia tahu dia seorang pendidik. Dia pendidik dan anak-anak perlu bimbingan. Jadi guru itu dengan berlapang dada,” ungkap Unifah.
Kronologi Kejadian
Pengeroyokan tersebut terjadi di lingkungan sekolah pada Selasa (13/1) saat jam kegiatan belajar mengajar masih berlangsung. Peristiwa ini menjadi viral setelah rekaman video sang guru dikeroyok oleh siswanya beredar luas di media sosial. Dalam video lain, terlihat Agus Saputra sempat mengacungkan celurit untuk membubarkan siswanya.
Agus Saputra menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika ia berjalan di depan kelas dan mendengar salah satu siswanya menegurnya dengan kata-kata yang tidak pantas. Merespons hal tersebut, Agus masuk ke dalam kelas dan meminta pelaku untuk mengakui perbuatannya. “Saya masuk ke kelas memanggil siapa yang meneriakkan saya seperti itu. Dia langsung menantang saya, akhir saya refleks menampar muka dia,” kata Agus.
Menurut Agus, tindakannya menampar siswa tersebut merupakan bentuk pendidikan moral. Namun, siswa tersebut bereaksi marah, yang kemudian memicu kejadian lebih lanjut hingga akhirnya dimediasi oleh guru-guru lainnya.
Di sisi lain, beberapa siswa mengaku bahwa Agus Saputra telah menghina salah satu murid dengan sebutan ‘miskin’, yang menjadi pemicu keributan. Namun, Agus membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa perkataannya bersifat motivasi umum.
“Iya saya melontarkan sebagai motivasi, saya tidak bermaksud mengejek. Saya menceritakan secara umum. Saya mengatakan, ‘kalau kita kurang mampu, kalau bisa jangan bertingkah macam-macam’. Itu secara motivasi pembicaraan,” jelasnya.






