Sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta tidak berlaku pada hari ini, Jumat, 16 Januari 2026. Kebijakan ini diambil sehubungan dengan peringatan Hari Libur Nasional Isra Mikraj.
Ganjil Genap Ditiadakan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi peniadaan sistem ganjil genap. “(Hari ini) libur nasional maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (16/1/2026).
Dasar hukum peniadaan kebijakan ini merujuk pada beberapa peraturan. Pertama, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. SKB tersebut bernomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, yang diterbitkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Selain itu, peniadaan ganjil genap juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pasal 3 ayat (3) Pergub tersebut menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.






