— Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Malaysia dan Indonesia dengan Turki. Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).

Proses pembahasan kedua RUU tersebut telah melalui tahapan yang terstruktur. Dimulai dari penerimaan surat presiden tertanggal 21 April 2026, penugasan kepada Komisi I DPR pada 26 Mei 2026, hingga pelaksanaan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para akademisi dan pakar pada 17 Juni 2026. Komisi I juga menggelar rapat dengar pendapat dengan perwakilan dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum pada 22 Juni 2026.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono, dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh fraksi memandang kerja sama pertahanan dengan Turki dan Malaysia memiliki nilai strategis. Kerja sama ini dinilai penting untuk memperkuat stabilitas geopolitik, memfasilitasi alih teknologi industri pertahanan, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) militer.

“Oleh karena itu, disepakati agar kedua rancangan undang-undang dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna pada hari ini,” ujar Anton.

Anton juga menekankan krusialnya fungsi pengawasan dan dukungan anggaran untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan undang-undang memerlukan dukungan penganggaran yang terukur, tepat guna, dan berkelanjutan. “Pendanaan yang kuat mutlak diperlukan guna memenuhi komitmen secara tepat waktu, termasuk dalam membiayai rencana strategis peningkatan kualitas SDM pertahanan melalui pelatihan bersama yang mengikat dan komprehensif,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir. Setelah mendapatkan respons persetujuan dari seluruh anggota dewan, kedua RUU tersebut secara sah disahkan menjadi undang-undang.