— Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyuarakan keprihatinan atas rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang akan memasukkan materi pencegahan LGBT ke dalam kurikulum sekolah dasar (SD) mulai dari kelas IV. Ia menekankan pentingnya kajian yang mendalam dan hati-hati terhadap kurikulum tersebut, dengan mempertimbangkan aspek psikologis anak.

Hetifah menyatakan bahwa perlindungan anak dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan tahapan perkembangan mereka adalah kepedulian bersama. Namun, ia berpendapat bahwa pengenalan materi spesifik pencegahan LGBT di kelas IV SD memerlukan pertimbangan matang dari sisi pedagogis, psikologis anak, serta substansi materi yang akan disampaikan.

Anggota dewan dari Fraksi Golkar ini mengingatkan bahwa pendidikan di tingkat SD sebaiknya lebih fokus pada penguatan karakter. Hal ini meliputi penanaman nilai agama dan moral, pemahaman tentang batasan pergaulan, serta pembentukan perilaku hidup sehat dan bertanggung jawab yang sesuai dengan usia anak.

Menurut Hetifah, anak-anak perlu dibekali pengetahuan untuk mengenali dan melindungi diri dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan. Ia menambahkan bahwa penyampaian materi LGBT secara dini berpotensi menimbulkan kebingungan pada anak. Oleh karena itu, proses pendidikan harus dilakukan secara proporsional dan komprehensif.

“Jadi, pendekatan yang lebih tepat adalah memperkuat pendidikan karakter dan pendidikan kesehatan reproduksi yang sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik, termasuk mengajarkan anak untuk mengenali dan melindungi diri dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, maupun perilaku seksual yang menyimpang tanpa harus memberikan materi yang terlalu dini atau berpotensi menimbulkan kebingungan pada anak,” ujar Hetifah.

Ia berharap agar perlindungan anak tetap tercapai sambil memastikan proses pendidikan berjalan secara proporsional, komprehensif, dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan peserta didik.

Sebelumnya, Kemenag memang tengah dalam proses penyusunan materi edukasi pencegahan penyebaran LGBT untuk diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menargetkan materi tersebut mulai diberikan kepada siswa SD kelas IV.

Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Perpres tersebut mengategorikan penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

“Oh LGBT…. Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter,” ujar Romo Syafi’i, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).

Romo Syafi’i menjelaskan bahwa fokus Perpres tersebut bukan pada individu, melainkan pada penyebaran budaya LGBT yang dianggap sebagai ancaman pertahanan negara. Kemenag pun mulai menyusun kurikulum sebagai respons terhadap hal tersebut.

“Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu. Itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu, Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada,” jelasnya.

Menurut Romo Syafi’i, materi tersebut rencananya akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pembelajaran mulai dari siswa SD kelas 4, 5, dan 6. Selanjutnya, materi ini juga akan diberikan kepada siswa SMP kelas 1, 2, 3, serta SMA kelas 1, 2, 3.

“Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu,” kata Romo Syafi’i.

Ia menambahkan bahwa materi pembelajaran saat ini telah selesai dikumpulkan dan sedang dalam tahap finalisasi sebelum dimasukkan ke dalam kurikulum yang sudah berjalan.