Dokter Richard Lee dilaporkan telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan. Doktif, yang melaporkan kasus ini, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (26/1/2026) untuk memantau perkembangan laporan polisi yang telah ia ajukan.
Pantau Laporan Polisi
Doktif menegaskan bahwa kunjungannya ke Polres Metro Jakarta Selatan tidak berkaitan langsung dengan pengajuan praperadilan yang dilakukan Richard Lee. “Nggak ya, sebenarnya Doktif ingin memantau laporan, beberapa LP (Laporan Polisi) yang saat ini juga sudah Doktif laporkan ke Polres Jakarta Selatan. Jadi Doktif ingin menanyakan kepada penyidik sejauh mana laporan yang sudah Doktif layangkan ke sini,” ujar Doktif di lokasi.
Prediksi Praperadilan
Menanggapi langkah Richard Lee mengajukan praperadilan, Doktif mengaku hal tersebut sudah ia prediksi sejak awal. “Oke, untuk yang prapid (praperadilan pidana) ya. Doktif ingatkan ke kalian, ingat nggak pada saat Doktif pernah ke PMJ, Doktif sudah ingatkan. Strategi untuk mundur sampai di tanggal 4 itu adalah strategi yang akan dilakukan DRL untuk melakukan prapid, dan ternyata sesuai,” ungkapnya.
Doktif juga mengungkap bahwa sebelumnya pihak Richard Lee sempat menyatakan tidak akan menempuh jalur praperadilan. Pernyataan tersebut, menurut Doktif, disampaikan langsung oleh kuasa hukum Richard Lee. “Di tanggal 21 malam, kita sempat syuting di salah satu stasiun televisi, CNN. Di situ Doktif bertanya ke Bang Jeff sebagai lawyer DRL, ‘Kira-kira kliennya mengajukan prapid nggak?’ Dan di situ Bang Jeff mengatakan, ‘Tidak’,” bebernya.
Namun, beberapa jam kemudian muncul informasi bahwa Richard Lee justru mengajukan praperadilan. Doktif menyinggung adanya dugaan pembohongan publik terkait hal ini. “Beberapa jam kemudian ada pelaporan bahwa saudara DRL mengajukan prapid. Jadi Doktif mohon ke Bang Jeff jangan melakukan tindakan yang klien Anda lakukan selama ini, pembohongan publik. Tetap berintegritas sebagai seorang lawyer,” katanya.
Hak Tersangka dan Profesionalisme PMJ
Meskipun demikian, Doktif menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Namun, ia merasa heran karena menurutnya Polda Metro Jaya sudah sangat profesional dalam menangani kasus dengan tersangka Richard Lee. “Prapid itu adalah hak kok, nggak ada masalah. Meskipun menurut Doktif agak lucu sih ya karena PMJ itu sudah sangat profesional. Yang dipersidangkan nanti bukan materi, tapi formalitas penetapan tersangka,” ungkapnya.
Doktif menyatakan keyakinannya terhadap profesionalisme Polda Metro Jaya dalam menangani laporan yang ia ajukan. “Doktif yakin PMJ sangat profesional. Kenapa sampai setahun? Karena PMJ benar-benar tidak ingin ada celah untuk melakukan prapid karena sudah diduga ini akan melakukan prapid,” tegasnya.






