Jakarta – Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan terlibat dalam kasus penipuan digital atau scam yang beroperasi di Kamboja dan Filipina. Perdebatan muncul mengenai status mereka, apakah sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau justru sebagai pelaku scammer.
Pandangan OJK dan DPR RI
Menanggapi isu ini, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan ketidaksepakatannya jika para WNI tersebut sepenuhnya dianggap sebagai korban TPPO. Dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026), Mahendra menegaskan pandangannya.
“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,” ujar Mahendra Siregar.
Senada dengan Mahendra, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, juga berpandangan serupa. Namun, Mardani menambahkan bahwa minimnya lapangan kerja di Indonesia dapat menjadi salah satu faktor pendorong WNI terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pentingnya Membedakan Status Pelaku dan Korban
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membedakan status pelaku dan korban. Ia mengingatkan bahwa kedua kategori tersebut memiliki implikasi hukum yang sangat berbeda.
“Status pelaku atau korban harus dibedakan secara hati-hati. Sebab, keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda,” kata Dave Laksono.
Perbedaan status ini krusial untuk menentukan langkah penanganan hukum dan perlindungan yang tepat bagi WNI yang terlibat dalam kasus-kasus serupa di luar negeri.






