Rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026) telah menetapkan hasil pembahasan percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satu poin krusial yang disepakati adalah posisi Polri yang tetap berada di bawah kendali langsung presiden, sebuah keputusan yang mengikat bagi DPR dan pemerintah.
Reformasi Polri Mendesak Akibat Masalah Kultural
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang memimpin rapat paripurna, mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk melaporkan hasil pembahasan. Habiburokhman memaparkan bahwa tantangan kelembagaan dan kinerja penegakan hukum Polri telah mencapai titik yang memerlukan pembenahan komprehensif.
“Data dan temuan dari berbagai lembaga serta hasil rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI, dengan masyarakat menunjukkan persoalan mendasar, yakni persoalan kultur. Kondisi ini memperlihatkan bahwa problem reformasi tidak sekadar teknis, tetapi bersifat kultural,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, kinerja Polri tidak bisa hanya diukur dari capaian penegakan hukum dan statistik keamanan. Pembenahan kultur dan perilaku personel Polri dianggap sebagai aspek yang sangat krusial.
“Pembenahan kultur organisasi dan perilaku aparat di lapangan serta aspek krusial yang menentukan tingkat kepercayaan terhadap institusi Polri. Dalam konteks tersebut, kebutuhan akan reformasi sistemik terhadap kepolisian menjadi semakin mendesak,” tegasnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa reformasi Polri bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan, hingga transformasi budaya kerja. “Komisi III DPR RI memastikan proses evaluasi dan pembenahan berjalan secara terukur dan berkelanjutan,” ucapnya.
Delapan Poin Kesimpulan Rapat Komisi III DPR dengan Kapolri
Habiburokhman kemudian merinci delapan kesimpulan hasil rapat Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran pada Senin (26/1), yang akan menjadi keputusan mengikat:
- Kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung, tidak berbentuk kementerian, dan dipimpin oleh Kapolri yang diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sesuai Pasal 7 Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000.
- Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (Kompolnas) untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan pengangkatan serta pemberhentian Kapolri, sesuai Pasal 8 Tap MPR Nomor VII Tahun 2000.
- Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 karena sesuai Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, dan materi ini akan dimasukkan dalam perubahan UU Polri.
- Pengawasan terhadap Polri akan dimaksimalkan berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, dengan penguatan pengawasan internal Polri melalui penyempurnaan Birowasidik, Inspektorat, dan Propam.
- Perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang bersifat bottom-up, diawali dari usulan kebutuhan satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran Kementerian Keuangan, telah sesuai semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.
- Reformasi Polri harus dititikberatkan pada reformasi kultural, dimulai dengan perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian yang menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
- Penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti kamera tubuh, kamera mobil, dan teknologi kecerdasan artifisial dalam pemeriksaan, harus dimaksimalkan.
- Pembentukan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 13 Tahun 2019, serta peraturan perundang-undangan terkait.
Habiburokhman berharap delapan poin tersebut ditetapkan sebagai keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah melalui rapat paripurna. “Oleh sebab itu, kami berharap agar delapan poin percepatan reformasi Polri tersebut dapat ditetapkan dalam rapat paripurna saat ini dan menjadi keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” ucapnya.
Setelah mendengarkan laporan, Saan Mustopa menanyakan persetujuan peserta rapat paripurna. Anggota dewan yang hadir pun menyatakan sepakat terhadap poin-poin yang dibacakan Habiburokhman.
“Perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat terhadap laporan komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri apakah dapat disetujui?” tanya Saan. “Setuju,” jawab peserta rapat serentak.






