Perseteruan antara Dokter Detektif atau Doktif dengan dokter Richard Lee memasuki babak baru. Doktif dengan tegas menolak tawaran perdamaian yang diajukan oleh kuasa hukum Richard Lee, meskipun keduanya kini berstatus sebagai tersangka. Doktif menilai tawaran ‘tukar guling’ kasus tersebut merupakan upaya untuk menekannya.
Tawaran ‘Tukar Guling’ Kasus Ditolak Mentah-mentah
Kuasa hukum Richard Lee, Jefry, sempat menawarkan agar kedua belah pihak saling mencabut laporan. Doktif diminta mencabut laporannya di Polda Metro Jaya, sementara Richard Lee mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, tawaran ini langsung ditolak oleh Doktif.
“Tadi juga sempat ada perbincangan dari Bang Jefry (kuasa hukum Richard Lee), ‘Mungkin gak Dok, kalau misalnya saling cabut? Doktif cabut di PMJ (Polda Metro Jaya), kita nanti cabut di Jakarta Selatan’. Langsung jawaban Doktif ora sudi!” kata Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.
Merasa Ditekan, Doktif Tetap pada Pendirian
Doktif mengungkapkan penetapan dirinya sebagai tersangka atas laporan Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan merupakan upaya untuk menekan dirinya agar luluh. Ia menegaskan tidak akan termakan oleh strategi tersebut dan tetap pada pendiriannya untuk memproses laporan kasus perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya.
“Jangan karena kamu buru-buru menetapkan Doktif TSK (tersangka) UU ITE di Polres Jakarta Selatan, kamu berharap Doktif akan mencabut PMJ. Jangan berharap itu terjadi, itu hanya angan-angan kamu, DRL. Tidak akan pernah terjadi. Maaf Bang Jefry, ora sudi,” tegas Doktif.
Bagi Doktif, kasus ini bukan lagi sekadar urusan pribadi, melainkan soal integritas profesi dokter yang menurutnya telah dirusak oleh tindakan Richard Lee. Ia merasa Richard Lee terus menyerangnya, bahkan melalui timnya.
“Doktif muncul dari awal, Doktif meminta dia untuk tidak melawan karena dia salah. Tapi yang dia lakukan terus-menerus menyerang Doktif, bahkan tangan kanannya sekalipun, Hans, terus menyerang Doktif hingga kemarin,” beber Doktif.
Tantang Adu Data di Pengadilan
Doktif justru menantang Richard Lee untuk beradu data secara terbuka di pengadilan. Ia mendesak agar kasus hukumnya segera diproses hingga tahap P21 (lengkap) agar kebenaran segera terungkap di hadapan hukum dan masyarakat luas.
“Sekarang pertanggungjawabkan, jalani saja prosesnya. Nanti akan dipanggil kembali, Doktif berharap kamu akan ditahan untuk next panggilan berikutnya. Jalani saja prosesnya karena ini akan diawasi oleh masyarakat. Kita enak bongkarnya di pengadilan!” pungkasnya.
Awal Mula Perseteruan
Kasus ini bermula dari konten-konten investigatif Doktif yang membongkar dugaan ketidaksesuaian isi kandungan (overclaim) pada produk kecantikan milik Richard Lee, salah satunya adalah White Tomato. Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan karena dianggap merugikan masyarakat awam.
Tak terima nama baik dan bisnisnya digempur, Richard Lee melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (UU ITE). Ketegangan memuncak di akhir tahun 2025 ketika keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, sementara Doktif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di Polres Jaksel.






