Jakarta – Dokter Detektif alias Doktif memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (22/1/2026) terkait dugaan pencemaran nama baik atas laporan dokter Richard Lee. Ia hadir dengan kondisi lemas dan menggunakan kursi roda.
Pantauan detikcom, Doktif tiba sekitar pukul 18.45 WIB. Ia terlihat beberapa kali dibantu oleh asistennya untuk bergerak. Meski mengaku fisiknya sedang tidak fit, pemilik nama asli Samira Farahnaz itu menekankan pentingnya sikap kooperatif sebagai tersangka.
“Ya, sebelumnya maaf ya tadi kayaknya agak telat ya. Jadi mungkin hari ini tuh sehabis Doktif lakuin pemeriksaan kesehatan, ini kayaknya bagaimanapun juga kan Doktif sudah janji untuk kooperatif ya,” kata Doktif saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia mengungkapkan rasa lelah dan stres akibat aktivitas yang padat hingga dini hari. “Iya, jadi emang capek banget ya. Semalam tuh sampai jam dua, jadi Doktif tuh benar-benar capek banget dan emang stres banget. Jadi jujur Doktif stres banget. Stresnya bukan karena kasusnya Doktif ya, tapi lebih kepada memikirkan teman sejawat Doktif,” terangnya.
Doktif mengaku ikut memikirkan beban batin Richard Lee yang terancam hukuman berat. “Ya bagaimanapun kan DRL kan teman sejawat ya. Dia dihadapi dengan ancaman 12 tahun itu kan ancaman yang bukan hal yang mudah gitu. Jadi Doktif benar-benar memikirkan, kok gimana ya perasaannya Doktif itu kok bisa membuat orang bisa jadi masuk penjara? Jadi stresnya Doktif tuh di situ,” jelasnya.
Kehadiran Doktif ini seolah menjadi sindiran halus bagi Richard Lee yang sebelumnya absen dengan alasan kesehatan. Doktif ingin menunjukkan bahwa status tersangka tidak seharusnya membuat seseorang menghindari panggilan polisi selama masih memungkinkan untuk hadir.
“Apapun kondisinya Doktif tetap datang, seperti itu. Kita tunjukkan ketaatan hukum kita ya,” pungkasnya.
Perseteruan antara Doktif dan Richard Lee bermula dari konten-konten Doktif di media sosial yang melakukan uji laboratorium mandiri terhadap berbagai produk skincare, termasuk produk milik dr. Richard Lee. Doktif menuding adanya overclaim kandungan dan masalah sterilitas pada beberapa produk tersebut.
Akibat aksi saling sindir tersebut, keduanya kini sama-sama berstatus tersangka dalam perkara yang berbeda. Doktif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE berdasarkan laporan Richard Lee. Sementara itu, Richard Lee juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikannya berdasarkan laporan dari Doktif.






