Dokter Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026, terkait statusnya sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.58 WIB, menggunakan mobil Toyota Alphard berwarna hitam.
Setibanya di lokasi, mobil Richard Lee langsung memasuki area parkir gedung yang hanya dapat diakses oleh kendaraan dengan izin khusus, sebelum berhenti di depan lobi pintu masuk. Setelah turun dari mobil, Richard Lee yang mengenakan kemeja putih dan celana jins itu langsung bergegas masuk ke dalam gedung.
Status Tersangka dan Laporan Polisi
Penetapan status tersangka terhadap Richard Lee dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, Reonald tidak merinci lebih lanjut mengenai kronologi kasus dan peran spesifik Richard Lee yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.






