Jakarta – Dokter Richard Lee kini berstatus tersangka menyusul laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak.
Kasus Pelanggaran Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
Richard Lee menjadi tersangka dalam kasus yang diduga berkaitan dengan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Menurut Kombes Reonald Simanjuntak, penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap Richard Lee pada tanggal 15 Desember 2025, berdasarkan laporan yang diajukan Doktif Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026), dikutip dari CNN Indonesia.
Meskipun demikian, Reonald tidak merinci lebih lanjut mengenai kronologi kasus serta peran spesifik Richard Lee yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.
“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” jelasnya.
Richard Lee Juga Pernah Melaporkan Doktif
Sebelumnya, Richard Lee juga pernah melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus tersebut, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyatakan bahwa Doktif saat ini belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. “Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan,” jelasnya.
Pihaknya juga berupaya melakukan mediasi dengan mempertemukan Doktif dan Richard Lee pada 6 Januari 2026. “Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kamu langsung panggil kedua belah pihak,” ujar Dwi.






