Selebriti

Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka, Doktif Apresiasi Kinerja Polda Metro Jaya

Advertisement

JAKARTA – Dokter Detektif (Doktif) atau Samira Farahnaz mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang telah menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Laporan yang dilayangkan Doktif pada 2 Desember 2024 lalu kini berujung pada penetapan tersangka.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak membenarkan penetapan tersangka berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Menanggapi perkembangan kasus ini, Doktif menyampaikan rasa terima kasihnya.

“Sampai di detik ini Doktif bisa berdiri di sini dengan tegar, itu atas kawalan teman-teman jurnalis dan masyarakat yang smart,” ujar Doktif di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Dua Perkara Naik Penyidikan

Doktif menjelaskan bahwa terdapat dua perkara yang telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah laporan terhadap Richard Lee yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang satu atas nama DRL (Dokter Richard Lee) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Doktif yang dilakukan di 2 Desember 2024,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa proses penetapan tersangka ini tidak berjalan singkat. Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu lebih dari satu tahun untuk menetapkan status hukum tersebut.

“Untuk menetapkan tersangka di satu manusia ini membutuhkan hampir lebih dari satu tahun. Doktif mengapresiasi Polda Metro Jaya, khususnya Dirkrimsus, yang bekerja tegak lurus, merah putih,” ujarnya.

Tepis Aliran Dana

Doktif juga menepis anggapan adanya aliran dana dalam penanganan laporannya. Ia memastikan tidak ada uang yang dikeluarkan untuk mempengaruhi proses hukum.

Advertisement

“Doktif pastikan ya, tidak ada sepeser pun uang Doktif yang masuk ke dalam Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Bahkan Doktif berani bersumpah,” tegasnya.

Tiga Produk Jadi Dasar Laporan

Terkait barang bukti, Doktif menyebut terdapat tiga produk utama yang menjadi dasar laporan. Produk tersebut antara lain White Tomato atau yang ia sebut sebagai ‘tomat busuk’, DNA Salmon, serta Stem Cell.

“Yang sebenarnya adalah tidak pernah ada kandungan tomat putih di situ,” bebernya.

Ia menduga adanya penjualan produk berbahaya dan unsur penipuan, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi konsumen.

“Ya, jadi di situ jelas banget ada dugaan penjualan produk yang berbahaya dan penipuan. Berapa kerugiannya? Bisa dihitung ratusan miliar. Ya, jadi pada saat beliau itu pamer dengan menghasilkan omzet Rp 41 miliar, salah satu yang terjual adalah produk yang Doktif laporkan. Jadi kerugiannya dipastikan ratusan miliar,” katanya.

Doktif menambahkan, salah satu produk yang dilaporkannya diduga berkontribusi terhadap omzet puluhan miliar rupiah Richard Lee. “Makanya Doktif minta keadilan di situ,” pungkasnya.

Advertisement