Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) siang. Ia tiba sekitar pukul 12.58 WIB, mengenakan kemeja putih polos yang dipadukan dengan celana gelap.
Richard Lee terlihat berjalan terburu-buru memasuki gedung, seolah berusaha menghindari kerumunan awak media. Meskipun dihujani berbagai pertanyaan mengenai kesiapannya menjalani pemeriksaan, ia memilih untuk tetap bungkam. Kehadirannya kali ini merupakan pemenuhan agenda pemeriksaan yang sempat tertunda beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa Richard Lee hadir untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. “Datang, (informasi) dari lawyer-nya ke penyidik,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Seharusnya, agenda pemeriksaan ini dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee berhalangan hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada tim penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, Richard Lee masih berada di dalam ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Belum diketahui berapa lama proses pemeriksaan akan berlangsung dan apakah ada kemungkinan penahanan.
Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Kasus yang menyeret Richard Lee ini bermula dari adanya laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia dituding memasarkan produk dan melakukan praktik treatment kecantikan yang diduga tidak sesuai dengan regulasi standar keamanan konsumen.
Pihak kepolisian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi ahli dan hasil uji laboratorium terhadap beberapa produk yang terafiliasi dengannya.






