Selebriti

Dokter Richard Lee Absen Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sakit

Advertisement

Jakarta – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/2/2026). Namun, Dokter Richard Lee tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Jefri Simatupang, yang mewakili kliennya, menyatakan bahwa ketidakhadiran Richard Lee disebabkan oleh kondisi kesehatannya yang sedang menurun. “Masih dalam keadaan yang sakit,” ujar Jefri kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Dokter Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan, yang dilaporkan oleh Doktif.

Saat ditemui sebelum sidang dimulai, Jefri Simatupang enggan memberikan banyak keterangan mengenai agenda persidangan. “Nanti ya, setelah sidang. Ke dalam dulu ya,” ucapnya.

Advertisement

Ketika dikonfirmasi mengenai kehadiran kliennya, Jefri kembali menegaskan bahwa Dokter Richard Lee tidak dapat hadir karena sakit. “Iya,” jawab Jefri singkat saat ditanya kembali mengenai ketidakhadiran kliennya.

Sementara itu, pihak Doktif juga terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran mereka disebut untuk mengawal jalannya persidangan praperadilan tersebut.

Advertisement