— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan email resmi sebagai pengingat kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Langkah ini bagian dari upaya mengejar sisa target penerimaan pajak sebesar Rp 1.322 triliun hingga akhir 2026.

Target penerimaan pajak tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun. Namun realisasi hingga semester I-2026 baru mencapai Rp 1.035,7 triliun, sehingga masih tersisa Rp 1.322 triliun yang harus dikumpulkan. Kementerian Keuangan memperkirakan realisasi akhir tahun akan mencapai sekitar Rp 2.310,8 triliun atau 98% dari target.

Pengiriman email pengingat diatur melalui Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026 Tentang Pengiriman Email Resmi Pengingat Tunggakan Pajak. Menurut dokumen tersebut, email bertujuan membantu penyelesaian administrasi perpajakan agar berjalan lancar.

Cara Melunasi Tagihan

Setelah memastikan email yang diterima memang berasal dari DJP, wajib pajak diarahkan untuk menindaklanjuti pembayaran melalui aplikasi Coretax DJP di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Langkah pembayaran dimulai dengan memilih menu pembayaran, lalu mengakses fitur “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak”. Wajib pajak kemudian memilih tagihan yang akan dibayarkan, mengisi nominal pembayaran sesuai tagihan pada kolom “Amount You Want to Pay”, dan membuat kode billing.

Setelah kode billing diterbitkan, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi, antara lain teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, maupun platform e-commerce yang menyediakan layanan MPN-G2.

Peringatan Pembayaran

DJP mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda pelunasan tagihan. Keterlambatan pembayaran dapat berakibat pada penerapan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.