Jakarta – Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri (TA), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan fraud oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan seluruh dana investasi. Melalui pengacaranya, Pris Madani, TA juga mengupayakan jalur restorative justice.
Upaya Pengembalian Dana dan Restorative Justice
Pris Madani menyampaikan bahwa kliennya secara prinsip bersedia memenuhi kewajiban kepada para lender. “Kalau hitungan kita sementara dengan nilai itu, dengan nilai yang kita sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100% ya. Dari sisi beliau (TA),” ujar Pris kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (9/2/2026).
Tidak hanya mengembalikan 100% dana investasi, TA juga bersedia menambah nilai Rp 10 miliar sebagai bentuk iktikad baik. “Bahkan tadi barusan saya mendapatkan informasi bahwa dari sisi beliau juga bersedia untuk menambah sekitar Rp 10 M (miliar) tadi kalau saya nggak salah, Pak. Rp 10 M atau kurang lebih segitu. Jadi itu bagian dari bentuk iktikad baik beliau,” tutur Pris.
TA juga memohon maaf kepada para lender atas kasus yang terjadi. “Terus kemudian yang kedua, sebagai warga negara yang tentu taat kepada hukum, proses dan mekanisme ini akan kita lalui, kita jalani. Dan kita juga berharap kepada para lender, Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, atas nama Pak Taufik dan keluarga, kami memohon maaf lahir dan batin,” ucapnya.
Pris menambahkan bahwa kliennya berharap dapat menjalani restorative justice. “Jadi kaitan dengan itu ya insyaallah kita mengarah ke sana (RJ). Tapi kalau tidak dikehendaki oleh lenders, ya itu lain persoalan. Tapi kita akan berupaya semaksimal mungkin, bahwa yang tadi kita sampaikan di awal,” bebernya.
Tiga Tersangka dan Jerat Hukum
Selain TA, dua tersangka lainnya adalah MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta AR selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (5/2). Mereka dijerat terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, dan membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah, yang terjadi sekitar periode 2018-2025.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketiganya juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Ade Safri.
Bareskrim Polri diketahui tengah mengusut indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.






