Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mendesak Google untuk segera membahas dan mengambil keputusan terkait isu publisher right di Indonesia. Ia menilai kolaborasi antara media dan Google sebagai platform digital sangat krusial untuk kemajuan jurnalisme di era kecerdasan buatan (AI) yang semakin merajalela.
Komaruddin menjelaskan bahwa kemudahan akses informasi di era AI menimbulkan tantangan baru. Aplikasi AI mampu menyajikan jawaban atas pertanyaan publik dengan mengutip hasil kerja jurnalistik media massa. “Sebagian diambil dari tulisan jurnalistik. Di situ ada wartawan yang capek kerja, tapi kemudian masuk ke Google, orang lain dengan mudah mengambil. Itu hal positif. Negatifnya, ada yang dirugikan, yaitu publisher lain. Isu itu penting untuk didiskusikan,” ujar Komaruddin dalam sebuah diskusi Google News Initiative di Kota Serang, Minggu (8/2/2026).
Ia menambahkan, “Dia capek kerja, tak ada insentif, tak ada royalti, dan ini dampak negatif.” Oleh karena itu, Komaruddin menekankan bahwa persoalan publisher right ini harus menjadi agenda diskusi antara Google dan perusahaan media di Indonesia.
Pemerintah Indonesia sendiri telah merespons isu ini dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
“Ke depan, mari kita pecahkan dan selesaikan bersama sehingga Google berkembang, tetapi pers juga berkembang. Kerja sama ini akan kita bicarakan bersama,” tutur Komaruddin.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, mengakui bahwa jurnalisme kini menghadapi tantangan disrupsi informasi. Namun, ia menegaskan bahwa jurnalisme harus tetap mempertahankan kredibilitas dan keakuratan sebagai kunci kelangsungan hidupnya.
“Jurnalisme punya disiplin, yaitu disiplin verifikasi. Disiplin inilah yang mungkin pada suatu saat ChatGPT bisa melakukannya. Namun demikian, verifikasi yang mendalam dan autentik tetap membutuhkan manusia,” pungkas Nezar Patria.






