Berita

Demokrat Respons Wacana Pilkada DPRD: Perlu Kajian Mendalam dan Survei Rakyat

Advertisement

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengenai efektivitas pilkada langsung. Herman menegaskan bahwa wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih memerlukan kajian mendalam dan partisipasi masyarakat melalui survei.

Kajian Mendalam dan Kehendak Rakyat

Herman Khaeron menyatakan bahwa tim internal Partai Demokrat tengah mendalami dan mengkaji opsi Pilkada langsung atau melalui DPRD. Ia menekankan pentingnya mendengarkan aspirasi rakyat melalui survei, sebuah metode yang pernah diterapkan oleh partainya pada tahun 2014.

“Untuk wacana Pilkada langsung atau DPRD, tim kami sedang mendalami dan mengkajinya, idealnya kami harus bertanya kepada rakyat melalui survey terkait dengan pilihan ini, sebagaimana yang pernah kami lakukan pada tahun 2014,” ujar Herman kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).

Ia juga mengingatkan kembali pada pengalaman sebelumnya di mana rapat paripurna DPR pernah memutuskan pilkada oleh DPRD. Namun, keputusan tersebut dibatalkan akibat penolakan masif dari masyarakat.

“Pada saat itu rapat paripurna DPR telah memutuskan pilkada oleh DPRD namun reaksi masyarakat begitu masif dan atas kehendak rakyat itulah presiden mengeluarkan peraturan pengganti UU yang mengembalikan pilkada secara langsung,” jelasnya.

Fokus Penanganan Bencana

Meskipun demikian, Herman Khaeron mengatakan bahwa Partai Demokrat saat ini belum membahas persoalan politik secara mendalam. Prioritas utama partai berlambang mercy ini adalah fokus pada penanganan bencana alam yang tengah melanda berbagai wilayah di Indonesia.

“Saat ini kami belum berbicara masalah politik, karena memahami situasi dan kondisi masyarakat banyak yang sedang terkena bencana alam, dan tentu membutuhkan bantuan dan kebersamaan,” ungkapnya.

Landasan Konstitusi Pilkada Demokratis

Di sisi lain, Herman menegaskan bahwa konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, memberikan landasan bagi penyelenggaraan pilkada yang demokratis. Pasal tersebut mengatur bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis, meskipun mekanisme pemilihannya diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

Advertisement

“Tentu idelanya dipilih rakyat secara langsung. Namun jika ada pertimbangan-pertimbangan yang kuat dan rasional, tentu tidak menutup kemungkinan terjadinya perubahan dalam tata cara pemilihan kepala daerah,” tuturnya.

Pandangan PKB Soal Efektivitas Pilkada

Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan perubahan sistem pemilu. PKB menghendaki agar pemilihan Gubernur ditunjuk oleh Presiden RI, sementara Bupati dan Walikota dipilih oleh DPRD kabupaten/kota.

Cak Imin menilai bahwa semua partai di parlemen sepakat bahwa pilkada langsung dinilai tidak efektif dan tidak produktif.

“Perbaikan sistem, ya alhamdulillah semua partai menyadari banyak sistem pemilihan umum dalam paket-paket pemilihan umum yang tidak produktif,” kata Cak Imin usai membuka Musyawarah Wilayah (Muswil) PKB Jawa Timur 2025 di Hotel JW Marriott Surabaya, Jumat (19/12).

Ia menambahkan bahwa PKB akan mengevaluasi sistem pilkada langsung serta sistem demokrasi lainnya yang dianggap tidak efektif.

“Pilkada langsung tidak produktif dan banyak sistem demokrasi yang tidak efektif, akan kita evaluasi,” tandasnya.

Advertisement