Berita

Dasco Pastikan DPR Gandeng Buruh Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan yang Adil

Advertisement

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen parlemen untuk merangkul serikat pekerja dalam penyusunan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Penegasan ini disampaikan Dasco saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pada Kamis (12/2/2026).

Keadilan dalam Revisi UU Ketenagakerjaan

Dalam sambutannya, Dasco menekankan bahwa keadilan menjadi landasan utama dalam perumusan undang-undang baru ini. “Kami menyadari bahwa salah satu tugas utama dan sangat penting yang sekarang yang sedang kami akan kerjakan adalah bagaimana kami mewujudkan, membentuk sebuah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru yang adil bagi semua,” ujar Dasco di hadapan peserta Rakornas II KSPSI.

Dasco menjelaskan bahwa undang-undang yang baru diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan sosial yang memadai bagi tenaga kerja, tetapi juga menjadi panduan tidak langsung bagi pertumbuhan industri. Untuk mencapai tujuan tersebut, DPR berencana untuk segera menggelar dialog dengan berbagai pemangku kepentingan.

Target Pembahasan dan Langkah Strategis DPR

DPR menargetkan pembahasan UU Ketenagakerjaan dapat dimulai pada Oktober 2026. Menjelang target tersebut, Dasco membeberkan langkah-langkah strategis yang akan diambil parlemen. “Jadi dari kita tanggal 19 ini sudah mulai reses, tapi nanti sesudah mulai sesudah masuk, kita akan coba simulasikan dengan Badan Legislasi yang kemarin juga sudah memulai dengan Badan Keahlian itu melakukan simulasi draf naskah akademik,” terangnya.

Advertisement

Ia berharap proses perumusan undang-undang ini dapat berjalan dengan kepala dingin dan pikiran jernih. Dasco juga mengimbau agar DPR, serikat pekerja, dan pengusaha dapat membangun rasa saling percaya serta mengesampingkan kepentingan pribadi demi terciptanya undang-undang yang berpihak pada semua pihak.

“Kita sepakat bahwa sesuai dengan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa kita akan membuat sebuah undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Dan undang-undang itu akan dibicarakan dengan baik dengan DPR, serikat pekerja, maupun APINDO,” pungkasnya.

Advertisement