Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengonfirmasi bahwa aksi unjuk rasa buruh yang dijadwalkan besok, Senin (29/12/2025), akan dipusatkan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Ribuan buruh diprediksi akan hadir dalam aksi tersebut.
Aksi Terbatas di Istana
“Istana saja, tanggal 29 Desember sekitar 1.000 orang. Puncaknya tanggal 30 Desember 10 ribu motor,” ujar Said Iqbal kepada wartawan, Minggu (28/12/2025). Ia menegaskan bahwa rencana awal KSPI memang hanya menggelar aksi di Istana Merdeka dan tidak akan mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Memang dari awal rencana aksi hanya di istana,” kata Said Iqbal.
Gugatan ke PTUN Terkait UMP
Selain menggelar aksi unjuk rasa, KSPI juga berencana melayangkan gugatan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihaknya tidak sepakat dengan besaran UMP DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 5,7 juta.
“KSPI aksi dan ke PTUN juga,” kata Said Iqbal.
Penolakan Kenaikan UMP DKI
Sebelumnya, KSPI telah menyatakan penolakan terhadap kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876. Serikat buruh mengkritik angka tersebut lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada wartawan, Jumat (26/12).
Said menjelaskan bahwa seluruh aliansi buruh di DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurut perhitungan KSPI, nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan.
“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.
Perbandingan dengan UMK Tetangga
Said juga menyoroti bahwa UMP DKI Jakarta yang baru ditetapkan lebih rendah dari UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta.
“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” tanyanya retoris.






