Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan Bupati Pati, Sudewo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin (19/1/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa salah satu pihak yang diamankan di Pati adalah Sudewo, yang kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Kudus. Hingga kini, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat Sudewo maupun identitas pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut. Para pihak yang tertangkap memiliki status terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Rekam Jejak Kontroversi Sudewo
Sebelum terjerat OTT, Sudewo telah beberapa kali menjadi sorotan publik terkait kebijakan dan pernyataannya. Salah satu kontroversi terbesar adalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% yang menuai protes keras dari warga Kabupaten Pati.
Menanggapi protes tersebut, Sudewo kala itu menjelaskan bahwa kenaikan PBB diperlukan untuk menunjang berbagai program pembangunan, termasuk perbaikan infrastruktur dan pemenuhan anggaran pegawai honorer serta PPPK yang mencapai Rp 200 miliar per tahun, sementara pendapatan daerah dari sektor pajak hanya Rp 36 miliar.
“Jadi yang kami dapatkan Rp 36 miliar, kami keluarkan untuk honorer dan PPPK itu Rp 200 miliar. Jadi sama sekali tidak berimbang,” terang Sudewo pada Rabu (6/8/2025), dilansir detikJateng.
Ia juga sempat menantang warga yang berencana melakukan aksi demonstrasi menolak kenaikan PBB. “Siapa yang akan melakukan aksi, Yayak Gundul? Silakan lakukan, jangan hanya 5.000 orang, 50 ribu orang suruh mengerahkan saya tidak akan gentar. Saya tidak akan mengubah keputusan tetap maju dan saya instruksikan semua aparatur pemerintah Kabupaten Pati tidak boleh bargaining apa pun dengan Yayak Gundul,” ujarnya.
Namun, sehari setelahnya, Sudewo menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya tersebut. “Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas pernyataan saya 5.000 silakan, 50 ribu massa silakan. Saya tidak menantang rakyat. Sama sekali tidak ada maksud menantang rakyat, mosok rakyat saya tantang,” kata Sudewo pada Kamis (7/8/2025), dilansir detikJateng.
Menyusul gelombang protes, Sudewo akhirnya membatalkan kenaikan PBB 250% pada Jumat (8/8/2025). “Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen saya batalkan,” jelasnya.
Meskipun kenaikan PBB dibatalkan, demonstrasi tetap berlanjut dan sempat ricuh. Sudewo kembali menemui massa dan meminta maaf, “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya akan berbuat lebih baik,” katanya pada Rabu (13/8/2025), dilansir detikJateng. DPRD Pati kemudian membentuk panitia khusus (pansus) pemakzulan, namun upaya tersebut gagal pada November 2025.
Pernah Diperiksa KPK Terkait Kasus Lain
Sebelum OTT ini, Sudewo juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api. Saat itu, Sudewo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI. KPK menduga adanya aliran dana kepada Sudewo terkait proyek tersebut.
“Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Sudewo sendiri telah membantah menerima aliran dana tersebut. Ia juga menyatakan tidak mengembalikan apa pun kepada KPK. “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” ujarnya pada Rabu (27/8).






