Selebriti

Bukti CCTV Wardatina Mawa Terancam Gugur Akibat Dugaan Akses Ilegal oleh Inara Rusli

Advertisement

Perseteruan hukum antara Inara Rusli dan Wardatina Mawa memasuki babak baru yang krusial. Pihak Inara Rusli secara tegas menyatakan bahwa bukti rekaman CCTV yang diajukan oleh Mawa ke Polda Metro Jaya diperoleh secara ilegal dan diduga merupakan hasil rekayasa. Pernyataan ini dilontarkan menyusul laporan dugaan illegal access yang dilayangkan Inara Rusli ke Bareskrim Polri, yang kini telah naik ke tahap penyidikan.

Klaim Akses Ilegal dan Rekayasa Video

Tim kuasa hukum Inara Rusli meyakini bahwa rekaman yang menampilkan aktivitas pribadi kliennya tersebut diambil tanpa izin dari perangkat pribadi. “Alat bukti yang mereka gunakan di sana (Polda Metro Jaya) itu cara mendapatkannya tidak sah. Menurut keterangan Mbak Inara, cara memperolehnya melanggar hukum,” ujar kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, di Bareskrim Polri, Senin (12/1/2026).

Selain dugaan cara perolehan yang tidak sah, keaslian video tersebut juga menjadi sorotan. Pihak Inara Rusli menemukan kejanggalan pada tujuh potongan video CCTV yang diserahkan Mawa dalam sebuah flashdisk. Berdasarkan pemeriksaan, video-video tersebut diduga kuat merupakan hasil editan yang dicacah dari satu rekaman utuh.

“Bukan video yang berbeda kurun waktunya. Jadi bukan video yang berbeda. Satu durasi dipotong-potong,” tutur Lechumanan.

Potensi Cacat Hukum Bukti

Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menjelaskan bahwa laporan di Bareskrim menggunakan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang tindakan mengedit atau memanipulasi informasi elektronik. Jika Laboratorium Forensik Bareskrim membuktikan adanya manipulasi, maka bukti yang dipegang Mawa di Polda Metro Jaya otomatis dianggap cacat hukum.

“Kalau Pasal 32 ini terbukti, tandanya proses yang ada di Polda Metro Jaya buktinya, dugaan kuat kita nih, itu tidak sah. Karena kenapa? Itu dibuktikan adanya pengeditan,” jelas Tommy Tri Yunanto.

Advertisement

Desakan Penundaan Proses Hukum

Dengan adanya dugaan cacat hukum pada barang bukti primer, pihak Inara Rusli mendesak agar Polda Metro Jaya menahan sementara proses hukum terkait laporan perzinaan. Mereka berargumen bahwa keabsahan barang bukti tersebut harus diuji terlebih dahulu di Mabes Polri, yang secara hierarki dianggap lebih tinggi.

“Apabila sesuatu diperoleh dengan cara tidak sah, maka penyidikannya juga pastinya nanti akan tidak sah. Kami minta laporan di Bareskrim ini didahulukan karena ini menyangkut keabsahan bukti,” pungkas Lechumanan.

Latar Belakang Konflik

Konflik ini bermula pada November 2025 ketika Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli dan suaminya, Insanul Fahmi, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan perzinaan. Mawa menyerahkan sebuah flashdisk berisi tujuh potongan video CCTV yang merekam kedekatan Inara Rusli dan Insanul Fahmi sebagai bukti. Menanggapi hal tersebut, Inara Rusli melaporkan dugaan illegal access ke Bareskrim Polri, mengklaim data CCTV rumah pribadinya dicuri secara digital.

Di tengah kisruh ini, Insanul Fahmi mengakui telah menikah siri dengan Inara Rusli pada Agustus 2025. Namun, Wardatina Mawa sebagai istri sah mengklaim tidak pernah memberikan izin poligami dan memilih menempuh jalur hukum.

Advertisement